KARO (MAWARTA) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.
Seorang perempuan berinisial NDS (37), warga Dusun VI, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, ditangkap pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di rumahnya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 14 paket sabu dengan berat netto 1,13 gram, serta sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai Rp150 ribu, satu unit ponsel android, jam dinding, spion sepeda motor, tisu putih, dan dua plastik klip berles merah.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, membenarkan penangkapan tersebut.
“Petugas langsung melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan barang bukti narkotika. Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres, Jumat (29/8/2025) siang melalui pesan WhatsApp pribadinya.
Atas perbuatannya, NDS dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Tanah Karo menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Karo.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (Hasan)













