SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWSKRIMINALTNI POLRI

Polres Tanah Karo Komintmen Memberantas Judi , Kapolsekta Berastagi Kompol Viktor Simanjuntak: Tidak Ada Judi di Ruko Berastagi

×

Polres Tanah Karo Komintmen Memberantas Judi , Kapolsekta Berastagi Kompol Viktor Simanjuntak: Tidak Ada Judi di Ruko Berastagi

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, KARO [ Polres Tanah Karo tetap berkomitmen dan konsekwen memberantas penyakit masyarakat (pekat) kasus judi serta tindak pidana dan kejahatan lainnya. Hal itu disampaikan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH SIK melalui Plt Kasat Reskrim AKP Henry D Tobing dan juga Kasat Narkoba Polres Tanah Karo kepada wartawan ketika dimintai tanggapannya soal maraknya judi di Karo, Selasa (21/11) melalui pesan WA.

Menurut Tobing, pihaknya dalam melakukan penegakan hukum terhadap kasus perjudian ini, tetap mengedepankan prosedural hukum yang berlaku. Karena itu, ia mengharapkan kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat dalam memberikan informasi kepada Polri yang berkaitan perjudian dan bahkan yang berkaitan dengan pelanggaran pidana lainnya .

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ia memaparkan pihaknya menangkap kasus perjudian togel di Desa Mardinding, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, Senin (20/11) sekira pukul 15.45 WIB atas tersangka berinisial LS(36), warga Desa Mardinding, Kecamatan Mardinding.
N”LS diamankan karena tertangkap tangan mengadakan perjudian togel saat penangkapan dan disita sejumlah barang bukti lainnya,” ungkapnya

BACA JUGA:  Pastikan Kesiapan Pengamanan Pemilu, Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman: Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan humanis

Ia merincikan adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebanyak Rp 351.000, dua lembar rekap berisi angka – angka, satu buah buku tafsir mimpi, dia lembar angkat keluar Singapura dan satu buah blok berisi angka tebakan
“Saat ini LS sudah di tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam perkara perjudian sesuai pasal 303 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara”, pungkasnya

Sementara itu Kapolsekta Berastagi, Kompol Victor Simanjuntak menjelaskan kepada wartawan, Selasa (21/11) terkait adanya informasi kegiatan perjudian di salah satu ruko merek, KG di Jalan Veteran Berastagi Karo, pihaknya mencari kebenaran informasi itu.

Ia menjelaskan, pihaknya menindaklanjutinya, Kamis (16/11) dan ternyata tidak ada ditemukan adanya kegiatan perjudian jenis kopiok, dadu maupun jenis perjudian lainnya.”Tidak ditemukan kasus perjudian di ruko tersebut,” pungkasnya .

BACA JUGA:  Spesialis Pencurian Sepeda Motor Ditembak Polisi Kali Ke Lima Masuk Penjara

Viktor juga memberikan imbauan kepada pemilik kedai dimaksud, untuk tidak melakukan kegiatan perjudian dalam bentuk apapun, “Segala tindak perjudian akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku”, kata Viktor.Lebih lanjut dikatakan pihaknya terus menindak lanjuti segala informasi sekecil apapun terkait pemberantasan masyarakat baik itu perjudian, narkoba dan miras.

[ Surbakti ]