SERGAI – Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai menggelar konferensi pers pengungkapan dua kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Kedua kasus melibatkan pelaku dengan hubungan keluarga dekat korban, yakni sepupu kandung dan ayah kandung.
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir, S.H., M.H., Kadis Sosial Arianto, Kadis P2KBP3A dr. Helminur Sinaga, penyuluh Dinas Sosial Rinson Tarihoran, serta pendamping anak dari Dinas Sosial, menjelaskan bahwa kasus terungkap berkat laporan keluarga dan penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sergai.
Kasus Pertama
Tersangka MA (24), sepupu kandung korban LR (15), pelajar SMP, diduga menyetubuhi korban pada 26 Mei 2025 di rumah neneknya dan 8 Juni 2025 di rumah tersangka, Kecamatan Sei Rampah. Pelaku ditangkap pada 1 Agustus 2025 di belakang Pasar Bengkel, Perbaungan, beserta barang bukti pakaian milik korban.
Kasus Kedua
Tersangka TH Hidayat (37), ayah kandung korban NS (8), siswi SD, mencabuli anaknya di Kecamatan Dolok Masihul. Kejadian terungkap 23 Juli 2025 saat ibu korban memergoki keduanya di sebuah gubuk. Pelaku melarikan diri hingga akhirnya ditangkap 11 Agustus 2025 di Desa Bahtera Makmur, Rokan Hilir, Riau, dengan barang bukti pakaian korban.
Kedua pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman pidana serta denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres Sergai menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas, serta mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak.(*)













