SERGAI (MAWARTA) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor yang diduga merupakan spesialis curanmor. Pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya 25 tempat kejadian perkara (TKP) di berbagai wilayah.
Pelaku yang diamankan berinisial M F alias G (23), warga Dusun I Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Ia ditangkap pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/16/I/2026/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 31 Januari 2026 terkait kasus pencurian sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir SH MH mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan.
“Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan di rumahnya,” ujar AKP Binrod Situngkir.
Kasus yang dilaporkan bermula pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di area persawahan Benteng Sungai, Dusun VII Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
Saat itu, korban Firman (40) bersama istrinya sedang bekerja mencabut rumput di sawah. Sepeda motor milik anaknya yang diparkir sekitar 100 meter dari lokasi mereka bekerja tiba-tiba hilang.
Ketika dicek kembali ke lokasi parkir, sepeda motor tersebut sudah tidak ada. Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun kendaraan tersebut tidak ditemukan.
Adapun sepeda motor yang hilang yakni Honda Supra 125 warna merah hitam tahun 2019 dengan nomor polisi BK 4017 XBC, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp12 juta.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian bersama beberapa rekannya yang kini masih berstatus DPO, di antaranya Iqbal, Angga, Sadan, dan Joko. Sepeda motor hasil curian umumnya dijual melalui marketplace online atau kepada seorang penadah berinisial Jodi.
“Pelaku juga mengaku sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 25 kali di berbagai wilayah, seperti Sergai, Tebing Tinggi, Pematang Siantar hingga Batu Bara,” jelas AKP Binrod.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Sementara itu, Ps Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang SH menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor agar segera melapor ke Satreskrim Polres Sergai, guna membantu proses pengembangan kasus.(*)













