SERGAI – Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai melalui Unit PPA mengamankan seorang kakek berinisial I alias W A (70) warga kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai yang diduga mencabuli tiga anak berusia 7–8 tahun.
Perbuatan bejat ini dilakukan di suatu tempat, di Kampung Keling Desa Sei Rampah, saat korban bermain. Modus pelaku yakni memberi uang dan melakukan kekerasan fisik agar korban menuruti kemauannya.
Tersangka sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap di Dusun I Desa Tanjung Baru, Kabupaten Deli Serdang pada Selasa (12/8/2025) pukul 15.10 WIB.
Kasus ini dijerat Pasal 76D jo 81 dan Pasal 76E jo 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Kasat Reskrim IPTU Binrod Situngkir mengimbau warga agar tidak ragu melapor jika mengetahui kasus serupa. “Mari bersama menjadi garda terdepan melindungi perempuan dan anak,” tegasnya.













