SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Polres Sergai Tangkap Kakek 70 Tahun Pelaku Pencabulan 3 Anak

×

Polres Sergai Tangkap Kakek 70 Tahun Pelaku Pencabulan 3 Anak

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir S.H.,M.H saat Konferensi Pers di Depan Kantor Unit V PPA.

SERGAI – Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai melalui Unit PPA mengamankan seorang kakek berinisial I alias W A (70) warga kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai yang diduga mencabuli tiga anak berusia 7–8 tahun.

Perbuatan bejat ini dilakukan di suatu tempat, di Kampung Keling Desa Sei Rampah, saat korban bermain. Modus pelaku yakni memberi uang dan melakukan kekerasan fisik agar korban menuruti kemauannya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Tersangka sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap di Dusun I Desa Tanjung Baru, Kabupaten Deli Serdang pada Selasa (12/8/2025) pukul 15.10 WIB.

Kasus ini dijerat Pasal 76D jo 81 dan Pasal 76E jo 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

BACA JUGA:  Polda Sumut Ungkap Ratusan Kasus Narkotika, Senpi Pabrikan Ikut Disita

Kasat Reskrim IPTU Binrod Situngkir mengimbau warga agar tidak ragu melapor jika mengetahui kasus serupa. “Mari bersama menjadi garda terdepan melindungi perempuan dan anak,” tegasnya.