MAWARTANEWS.com, SERGAI |
ER alias Eko (34) dan HD alias Hamdan (29) warga kabupaten Sergai kembali di tangkap Satreskrim Polres Sergai karena melakukan tindak pidana pencurian sesuai dengan laporan polisi LP/B/230/VI/2023/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 13 Juli 2023.
Keduanya ditangkap di tempat berbeda, pada Sabtu (4/11/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Informasi yang dihimpun, kedua tersangka pernah ditangkap dengan kasus yang sama dengan hukuman 11 bulan.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Jhon Harto Panjaitan saat gelar Pers Rilis yang berlangsung depan kantor Satreskrim Polres Sergai, Senin (6/11/2023) sore.
“Kedua pelaku pernah ditangkap dengan kasus yang sama, dengan hukuman 11 bulan,” ucapnya.
Dijelaskan AKP Jhon Harto Panjaitan keduanya pernah bekerja sebagai pemasang kabel penerangan jalan umum (PJU) tersebut. ” Jadi, kedua tersangka pernah sebagai pemasang kabel penerangan jalan umum (PJU) tersebut, jadi mereka tau bagaimana cara membuka dan mengambil kabel pju tersebut,” terangnya Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Ipda Brimen Sihotang dan Kanit Pidum Satreskrim Ipda Syahban Hasibuan.
“Atas perbuatan kedua tersangka, Korban PT. Jasamarga Kualanamu Tol mengalami kerugian berkisar Rp.84 Jt rupiah,” sambungnya.
Adapun batang bukti yang di amankan yakni Carter yang dibalut dengan lakban hitam, Tang yang bergagang hitam, Obeng yang bergagang merah dan Kunci pas dan kunci ring.
“Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” tutupnya.