SERGAI – Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 23.567 gram di halaman Mapolres Serdang Bedagai, Rabu (17/12/2025). Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Wakapolres Sergai Kompol Rudy Candra, S.H., M.H.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan Staf Ahli Bupati Sergai Akmal Koto, perwakilan Puslabfor Polda Sumut, BNNK Sergai, Kejaksaan Negeri Sergai, Kesbangpol Pemkab Sergai, Pengadilan Negeri Sei Rampah, Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi, Kasi Humas IPTU L.B. Manullang, serta Kanit II Satnarkoba IPTU Tri Pranata Purba.
Wakapolres Sergai Kompol Rudy Candra menjelaskan, barang bukti ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika dengan tersangka AR alias D (29), warga Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Tersangka diamankan pada Senin (1/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi, tepatnya di depan areal SPBU Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari hasil penindakan, petugas Satresnarkoba Polres Sergai mengamankan 1 tas ransel cokelat berisi 5 bal ganja, 1 tas koper biru berisi 23 bal ganja yang dibalut lakban cokelat, Uang tunai Rp82.000, 1 unit telepon genggam Samsung warna hijau, 1 lembar tiket penumpang PT Simpati Total berat bruto barang bukti mencapai 24.600 gram, dengan berat netto 23.760 gram.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 23.567 gram, setelah disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan,” jelas Kompol Rudy.
Lebih lanjut disampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penumpang mobil travel PT Simpati yang membawa narkotika jenis ganja. Berdasarkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan patroli dan pengintaian di jalur lintas Medan–Tebing Tinggi hingga akhirnya menghentikan kendaraan yang ditumpangi tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, AR mengaku ganja tersebut akan diserahkan kepada pemesan. Ia memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial AL (30), warga Desa Jambur, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, dengan imbalan Rp400.000 per kilogram. Tersangka juga mengaku baru pertama kali terlibat dengan motif ekonomi.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kegiatan konferensi pers diakhiri dengan pemusnahan barang bukti ganja dengan cara dibakar, sebagai wujud komitmen Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. (*)













