SERGAI – Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai berhasil mencetak prestasi besar dengan membongkar jaringan narkoba internasional yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara.
Dalam operasi yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai, Rabu (21/8/2024) berhasil mengamankan 7 kilogram sabu-sabu dari dua tersangka yang diketahui sebagai bagian dari sindikat besar. Keberhasilan ini menjadi salah satu bukti komitmen aparat hukum dalam memerangi peredaran narkotika yang semakin marak dan kompleks di Indonesia.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Hery Sitepu, menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama antara masyarakat dan kepolisian.
Ia menjelaskan, informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di rest area Tol Tebing Tinggi-Medan. Petugas yang merespon laporan tersebut segera melakukan penyelidikan, yang kemudian mengarah pada dua tersangka berinisial ZH (39) dan RJAS (32).
” Tersangka ditangkap di areal parkir SPBU Simpang Kawat, Kabupaten Asahan. Saat penangkapan, petugas berhasil menemukan 7 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan dalam sebuah tas di mobil mewah BK 1577 AAW yang dikendarai oleh kedua tersangka,” terangnya AKBP Jhon Hery Sitepu didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan di Mapolres Sergai, Senin (26/8/2024).
Selain itu, tiga unit ponsel dan satu jerigen yang diduga digunakan untuk menyimpan sisa sabu-sabu juga ikut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres AKBP Jhon Hery Sitepu mengungkapkan bahwa jaringan narkoba ini merupakan bagian dari sindikat internasional yang beroperasi lintas negara.
Dalam pengembangan kasus, petugas menemukan tambahan 6 kilogram sabu-sabu di rumah kontrakan ZH di Kabupaten Labuhan Batu. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah tersebut sudah terorganisir dengan baik dan melibatkan banyak pihak.
“Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar besar di Tanjung Balai dengan total sebanyak 39 kilogram. Sebagian besar barang haram tersebut sudah diedarkan ke beberapa wilayah seperti Kisaran, Rokan Hilir, dan Pekanbaru,” ungkap AKBP Jhon Hery Sitepu.
Menurut pengakuan tersangka, mereka diiming-imingi upah sebesar Rp 5 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil mereka jual. Tersangka mengaku terpaksa terlibat dalam bisnis haram ini karena desakan ekonomi yang mereka hadapi.
Salah satu tersangka, ZH, terpaksa harus diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) karena melakukan perlawanan saat proses penangkapan berlangsung.
Hal ini menjadi peringatan keras bahwa kepolisian tidak akan ragu-ragu dalam mengambil tindakan yang diperlukan untuk menegakkan hukum, terutama dalam kasus peredaran narkoba yang membahayakan banyak nyawa.
“Atas perbuatan mereka, kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. ZH dan RJAS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 150 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka adalah penjara seumur hidup atau setidaknya hukuman penjara minimal 6 tahun,” tegasnya.
Kapolres Serdang Bedagai menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi dan pengawasan intensif terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu tugas kepolisian.













