BELAWAN – Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menimpa Suryaman (72), seorang warga Jalan Aluminium Raya, Tanjung Mulia, Medan.
Kasus ini terungkap setelah lebih dari sebulan penyelidikan intensif oleh kepolisian.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (5/8/2024), Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, menjelaskan kronologi dan pengungkapan kasus yang mengejutkan ini.
Awalnya, kematian Suryaman pada 18 Juli 2024 dianggap wajar oleh pihak keluarga dan jenazahnya telah dimakamkan.
Namun, kejanggalan mulai terungkap saat ditemukan luka lebam dan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban ketika proses pemulasaran jenazah.
Temuan Mencurigakan Memicu Investigasi
Keluarga korban yang merasa curiga segera melaporkan temuan ini ke Polres Pelabuhan Belawan.
Polisi kemudian memutuskan untuk melakukan autopsi, yang mengungkap adanya patah tulang rusuk serta luka di kepala yang mengindikasikan bahwa korban tewas akibat tindak kekerasan.
Berdasarkan hasil autopsi, Polres Pelabuhan Belawan mulai menyelidiki kemungkinan adanya pembunuhan berencana di balik kematian Suryaman.
Mantan Penyewa Jadi Tersangka
Setelah penyelidikan selama lebih dari satu bulan, polisi berhasil menetapkan Reza Fahlevi (23), mantan penyewa rumah korban, sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Kapolres AKBP Janton Silaban menjelaskan bahwa motif pembunuhan diduga karena dendam.
Reza merasa tertekan dan tidak nyaman karena sering diminta oleh korban untuk membersihkan rumah.
Rasa kesal tersebut memuncak pada 18 Juli 2024, ketika Reza memukul Suryaman dengan kayu broti hingga tewas.
Setelah melakukan aksinya, Reza berusaha menutupinya dengan berpura-pura bahwa korban meninggal karena terjatuh. Namun, hasil autopsi membuktikan sebaliknya, dan polisi mulai memburu pelaku.
Penangkapan Pelaku
Reza Fahlevi akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi di Jalan Pancing, Medan Labuhan. Setelah kabur, pelaku mencoba menghilangkan jejak dengan mengganti nomor teleponnya dan bahkan sempat kembali ke rumah korban untuk mengambil barang-barangnya.
Namun, polisi sudah mengantongi identitasnya dan berhasil menangkapnya sebelum ia melarikan diri lebih jauh.
Atas perbuatannya, Reza kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Keseriusan Polres dalam Penegakan Hukum
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bukti nyata komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan wilayahnya.
“Kami tidak akan pernah membiarkan kasus-kasus kejahatan seperti ini lolos tanpa diungkap. Kami akan terus bekerja keras untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya. (Gunawan)