SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Perusakan Kaca Bus di Dermaga Bandar Deli

×

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Perusakan Kaca Bus di Dermaga Bandar Deli

Sebarkan artikel ini

BELAWAN (MAWARTA) — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pria berinisial DZ (31), warga Kelurahan Belawan I, terkait kasus perusakan kaca bus pariwisata Vina Travel di depan Dermaga Bandar Deli, Pelabuhan Belawan.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/2/2026), menyusul kejadian yang terjadi pada Rabu (14/1/2026).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa helm, pisau sangkur, celana jeans yang digunakan saat kejadian, dua unit telepon genggam, serta pecahan kaca bus.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR. melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, S.H., M.H. menjelaskan, insiden bermula ketika sopir bus hendak memasuki area parkir Dermaga Bandar Deli untuk menurunkan penumpang.

“Bus dihadang sekitar delapan orang. Salah satu pelaku memecahkan kaca menggunakan helm,” ujar AKP Agus.

Setelah kaca pecah, sopir turun dari kendaraan dan sempat mengalami penganiayaan sebelum dilerai warga yang melintas. Para pelaku kemudian melarikan diri.

BACA JUGA:  Rutan Kelas I Labuhan Deli Audiensi dengan Kapolres Pelabuhan Belawan, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Menerima laporan, petugas Sat Reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, dan mengumpulkan barang bukti. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi DZ sebagai salah satu pelaku dan melakukan penangkapan.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui memecahkan kaca bus karena permintaan uang parkir tidak dipenuhi oleh sopir. Ia juga mengaku beraksi bersama tiga orang rekannya yang kini masih dalam pengejaran.

Saat ini, tersangka DZ menjalani proses penyidikan di Polres Pelabuhan Belawan. Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku lain atau menjadi korban tindak pidana.

“Silakan laporkan melalui Call Center 110 Polri agar segera ditindaklanjuti,” tutup AKP Agus. (Sri)