MAWARTANEWS.com |4 (empat) pelaku inisial EP, M.RN, IJ dan BS ditangkap di Lingkungan Bangunan Kel.Padang Matinggi, Kec Rantau Utara, Kab Labuhanbatu
Dari EP, dan M.RN disita barang bukti berupa 3 ( tiga) bungkus plastik klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu 2,54 Gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu 0,96 gram netto, 1(satu) buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu 0,05Gram netto, 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong, 2 (dua) buah timbangan elektrik, dan uang hasil penjualan sabu senilai Rp 1.662.000 (satu juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah).
Sedangkan IJ dan BS ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti pada keduanya namun IJ dan BS saat test urine positif
Pada saat dilakukan proses penyidikan, EP dan M.RN mengakui barang bukti tersebut milik mereka.
Terhadap kedua Pelaku inisial EP melanggar pasal tindak pidana Narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara