DAIRI – Sat Res Narkoba Polres Dairi berhasil meringkus RMT (31), seorang pengedar narkoba, di sebuah gubuk di Desa Harapan, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi. Penangkapan ini dilakukan atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 32,17 gram.
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan, mengungkapkan bahwa penangkapan RMT berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah Tanah Pinem. Setelah melakukan penyelidikan, kami menemukan tersangka di sebuah gubuk dan langsung melakukan penangkapan,” ujar Amrizal pada Rabu (24/7/2024).
Saat hendak ditangkap, RMT mencoba melarikan diri namun berhasil dikejar dan ditangkap oleh petugas. Dalam interogasi, RMT akhirnya mengakui tempat penyimpanan narkoba tersebut.
“Barang bukti disimpan di salah satu sudut gubuk dalam plastik klip berukuran kecil hingga besar dengan total berat 32,17 gram,” jelas Amrizal.
Petugas juga menemukan alat bukti lainnya, yakni 2 pil ekstasi, 1 timbangan elektronik, uang tunai sebesar Rp 515 ribu, dan sebuah buku catatan.
“Kami juga menyita beberapa alat bukti tambahan yang memperkuat dugaan bahwa tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” tambahnya.
Saat ini, RMT telah dibawa ke Mapolres Dairi untuk penyelidikan lebih lanjut. Petugas juga sedang menelusuri jaringan lainnya yang terkait dengan tersangka.
Kasat Narkoba Polres Dairi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Cr20)













