SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Polres Dairi Berhasil Ringkus BSN, Tersangka Kasus Penghinaan Suku Pakpak

×

Polres Dairi Berhasil Ringkus BSN, Tersangka Kasus Penghinaan Suku Pakpak

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, SIDIKALANG |

Sat Reskrim Polres Dairi akhirnya berhasil meringkus BN, tersangka kasus penghinaan terhadap suku Pakpak yang beredar di media sosial.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari, P.A., SIK, SH, M.Si mengatakan, BN diringkus saat berada di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Padang Panjang, Kabupaten Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat.

“Hari ini kita melakukan rilis, yang berkaitan dengan laporan saudara kita dari Suku Pakpak, yang di wakili oleh Ketua Lembaga Kebudayaan Pakpak (LKP), Kabupaten Dairi, yang melaporkan penghinaan Suku Pakpak melalui media sosial,” ujar Kapolres dalam konferensi pers yang di dampingi Wakapolres Kompol Husnil Mubarok Daulat dan Kasat Reskrim, AKP Meetson Sitepu. Di Ruang Press Release Sat Reskrim Polres Dairi, Minggu (11/05/2024)

BACA JUGA:  Dilepas Wali Kota Medan, Roadshow Bus KPK "Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi" Lanjutkan Perjalanan Ke Provinsi Aceh

Dikatakannya, laporan bermula pada tanggal 10 April 2024,dimana petugas melakukan mulai dari tahap penyelidikan, hingga memanggil ahli bahasa terkait pernyataan tersangka yang menyebut ‘Suku Pakpak adalah leluhur terbodoh, dan mengatakan Pakpak Bharat hutan perbeguan’.

“Ahli bahasa ini menyatakan dengan tegas merupakan kalimat penghinaan, sehingga berdasarkan alat bukti yang cukup, di naikkan dari status penyelidikan menjadi penyidikan, dan tersangka BSN ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya dilakukan penangkapan,” tegasnya.

Menurut keterangan dari tersangka, aksi tersebut dilakukan secara spontan usai mengomentari salah satu akun Facebook atas nama Jon Banurea.

“Jadi dia melakukan secara spontan dan di akui dilakukan dengan sadar,” sebutnya.

Atas perbuatannya, BSN dikenakan pasal 28 ayat (2) Undang – Undang RI nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau dengan denda maksimal Rp1 Miliar.

BACA JUGA:  Spirit Kerukunan Umat Beragama: DPD IPK Karo Bagikan Takjil di Bulan Suci Ramadhan

Agus Bahari pun menghimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan sosial media.

“Bukan hanya mulut yang bisa membawa masalah. Kini berdasarkan Undang – Undang ITE, jari pun bisa mendatangkan masalah. Sehingga berhati – hati lah dalam bermedia sosial, bijak lah dalam mengunggah dalam berkomentar sehingga tidak mendatangkan masalah,” sebutnya.

Sementara itu, Agus Bahari meminta kepada masyarakat Suku Pakpak untuk menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya ke Polres Dairi.