MAWARTANEWS.com, DAIRI |
Polres Dairi sukses menangkap 3 tersangka dalam kasus penggelapan mobil Daihatsu Sigra di Jalan Lumban Toruan, Kabupaten Dairi.
Kasat Reskrim, AKP Meetson Sitepu, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka, yakni BS (26), FR br N (36), dan NS alias Roy (50), berhasil ditangkap di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Menurut Sitepu, ketiga pelaku ditangkap setelah menjual mobil rental tersebut di Kota Medan.
“Kejadian berawal ketika Junior Rosmaida (54) merentalkan mobil pada tanggal 22 April 2024. Namun, mobil tidak dikembalikan dan ternyata sudah dijual dengan harga Rp 21 juta,” ujarnya, Minggu (5/5/2024).
Setelah penangkapan, ketiga pelaku mengaku membagi hasil penjualan tersebut karena alasan ekonomi.
Polisi berhasil melacak mobil tersebut yang sudah diubah nomor polisinya menjadi BK 1572 PM dan ditemukan di Jalan Megawati, Kota Binjai.
Saat ini, polisi masih memburu tersangka lainnya dengan inisial PS yang juga terlibat dalam kasus ini.
Ketiga tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Dairi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual-beli mobil. (Andi Berutu)













