SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Polres Dairi Berhasil Meringkus 3 Tersangka Kasus Penggelapan Mobil Daihatsu Sigra

×

Polres Dairi Berhasil Meringkus 3 Tersangka Kasus Penggelapan Mobil Daihatsu Sigra

Sebarkan artikel ini
Ketiga tersangka diamankan Polres Dairi. (Foto: Istimewa)

MAWARTANEWS.com, DAIRI |

Polres Dairi sukses menangkap 3 tersangka dalam kasus penggelapan mobil Daihatsu Sigra di Jalan Lumban Toruan, Kabupaten Dairi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasat Reskrim, AKP Meetson Sitepu, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka, yakni BS (26), FR br N (36), dan NS alias Roy (50), berhasil ditangkap di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Menurut Sitepu, ketiga pelaku ditangkap setelah menjual mobil rental tersebut di Kota Medan.

“Kejadian berawal ketika Junior Rosmaida (54) merentalkan mobil pada tanggal 22 April 2024. Namun, mobil tidak dikembalikan dan ternyata sudah dijual dengan harga Rp 21 juta,” ujarnya, Minggu (5/5/2024).

Setelah penangkapan, ketiga pelaku mengaku membagi hasil penjualan tersebut karena alasan ekonomi.

BACA JUGA:  Sat Narkoba Polres Belawan Gerebek Sarang Narkoba di Hamparan Perak, Dua Pelaku Diamankan

Polisi berhasil melacak mobil tersebut yang sudah diubah nomor polisinya menjadi BK 1572 PM dan ditemukan di Jalan Megawati, Kota Binjai.

Saat ini, polisi masih memburu tersangka lainnya dengan inisial PS yang juga terlibat dalam kasus ini.

Ketiga tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Dairi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual-beli mobil. (Andi Berutu)