KRIMINAL

Polres Dairi Berhasil Amankan Tersangka Penggelapan Sepeda Motor di Pangururan

×

Polres Dairi Berhasil Amankan Tersangka Penggelapan Sepeda Motor di Pangururan

Sebarkan artikel ini

SIDIKALANG – Tim Unit Resum Sat Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus tersangka penggelapan sepeda motor milik KS, yang terjadi di Jalan Dusun III Desa Parbuluan VI Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi.

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, tersangka berinisial AL, diringkus dalam pelariannya di Kabupaten Samosir.

“Ya benar, kami sudah meringkus tersangka saat berada di Kecamatan Panguruan Kabupaten Samosir, dan setelah melakukan kordinasi dengan Polres setempat, sekarang tersangka sudah kita amankan, ” ujarnya, Minggu (14/7/2024).

Kejadian bermula saat AL diperkenalkan oleh adik ipar KS agar bekerja di ladang miliknya. Setelah tiba di lokasi, AL meminjam uang Rp 100 ribu untuk membeli susu anaknya.

BACA JUGA:  Heboh!! Perempuan Cafe Ditemukan Tergeletak, Dikabarkan Kena Begal Ini Kata Warga

“Korban pun memberikan uang tersebut karena merasa kasihan. Jadi pergi lah tersangka ini dengan menggunakan sepeda motor milik korban untuk membeli susu, ” sebutnya.

Setelah berjam – jam tak kembali, korban kemudian menemui adik iparnya tersebut dan menanyakan keberadaan tersangka. Setelah ditelusuri, diketahui AL sudah berada di Kota Pematangsiantar dengan membawa sepeda motor tersebut.

Korban pun yang merasa jengkel langsung mengancam akan melaporkan hal tersebut jika tidak dikembalikan dalam waktu satu hari.

“Setelah di tunggu keesokan harinya, tersangka tak kunjung datang dan korban resmi membuat laporan ke Polres Dairi, ” jelasnya.

Usai mendapatkan laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap lokasi keberadaan tersangka.

BACA JUGA:  Polsek Firdaus Tangkap Otak Pelaku Pencurian Septor, Hanya 6 Jam

“Setelah kami lakukan penyidikan, diketahui tersangka sudah berada di Kabupaten Samosir, dan sekarang sudah kita amankan,” katanya.

Dari hasil keterangan tersangka, dirinya menjual sepeda motor tersebut sebesar Rp 1 juta 500 ribu kepada salah seorang dengan alasan untuk membayar uang kontrakan.

“Katanya untuk bayar kontrakan rumah di Jalan Bali, Kota Pematangsiantar, ” sebut Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman Empat Tahun Penjara. (S. Berutu)