KRIMINAL

Polisi Tangkap Dua Spesialis Pencurian Pemberatan Berikut Penadahnya

×

Polisi Tangkap Dua Spesialis Pencurian Pemberatan Berikut Penadahnya

Sebarkan artikel ini
filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 0.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

DELI SERDANG – Polisi berhasil menangkap dua pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan. Salah seorang pelaku pun di tembak di kakinya karena berupaya menyerang dan membahayakan keselamatan petugas saat di lakukan pengembangan.

Tidak cuma itu, puluhan unit sepeda motor hasil curian juga turut di amankan petugas dari pengungkapan itu.

Kedua pelaku yakni, Kasimta Saragih (33) warga Dusun V, Desa Kuala Dekah, Sibiru-biru dan Frans Andi Ginting (37) warga Dusun I, Ujung Bandar, Desa Durin Tonggal, Pancur Batu.

Kapolsek Pancur Batu, AKP Krisnat Indratno kepada Wartawan menerangkan, pengungkapan itu berawal dari laporan Hendri Sitakar Pria 47 tahun itu mengaku kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 6834 AKF di depan rumahnya di Perumahan Milala, Desa Namo Bintang, Jumat (11/10/24).

BACA JUGA:  Aksi Berani Pelaku Curas di Medan Johor Berakhir di Tangan Polsek Delitua

“Dari laporan korban kita lakukan serangkaian penyelidikan dan kita amankan pelaku KS,” ungkap Krisnat, Jumat (18/10/24).

Dari hasil interogasi, Kasimta mengaku menjalankan aksinya bersama Frans Andi Ginting. Petugas pun langsung melakukan pengejaran dan mengamankan Frans.

“Dari pengakuan keduanya, diketahui bahwa sepeda motor korban di jual seharga Rp 3 juta,” lanjut Krisnat.

Keduanya pun dikatakan telah berulang kali melakukan aksi kejahatan. Dari tindak kejahatan itu, kebanyakan di lakukan keduanya dengan modus memasuki pekarangan rumah warga dan perkantoran.

“Dari keterangan yang bersangkutan mereka ini tidak menjelaskan ada tindakan begal. Namun Mereka banyak melakukan pencurian dari pekarangan rumah maupun depan halaman rumah, kantor, pertokoan,” bebernya.

BACA JUGA:  Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Medan Utara, Mantan Penyewa Rumah Jadi Tersangka

Keduanya, lanjut Krisnat dipersangkakan dengan pasal 363 pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya diatas 5 tahun.

“Mereka ini paling banyak melakukan aksinya di tahun 2024 ini. Saya berharap mereka ini sampai tua di penjara,” pungkasnya.