SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Polisi Tangkap Andi Tarigan, Pelaku Pemalakan di Pancurbatu

×

Polisi Tangkap Andi Tarigan, Pelaku Pemalakan di Pancurbatu

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, PANCUR BATU |

Andi Tarigan alias Andi Begal (39), warga Jalan Sentosa Dusun 1, Desa Tengah, Kecamatan Pancurbatu, berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Pancurbatu.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pelaku yang dikenal sering memalak sopir truk dan pedagang kecil dengan senjata tajam, ditangkap pada Selasa, 11 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di belakang Jambur 212, Desa Namo Salak, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan Andi Tarigan mendapat perhatian khusus dari Kapolsek Pancurbatu, AKP Dr. Krisnat SH, MH, yang memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu, Iptu Elia Karo Karo, SH, dan Panit Opsnalnya, Ipda M. Manjorang SH, bersama anggota Reskrim lainnya.

BACA JUGA:  Tujuh Pelaku Berbagi Peran Dalam Aksi Pencurian Berangkas

Hal ini dilakukan karena perbuatan pelaku sudah sangat meresahkan warga, terutama para pedagang kecil dan sopir truk yang sering melintas di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancurbatu.

Kapolsek Pancurbatu, AKP Krisnat Indratno melalui Kanit Reskrim, Iptu Elia Karo Karo, SH, membenarkan bahwa pelaku berhasil diamankan.

“Pelaku sudah lama meresahkan warga dan kami menerima beberapa laporan dari korban,” ujar Iptu Elia Karo Karo, Rabu (12/6).

Para korban telah melaporkan tindakan pemalakan yang dilakukan oleh Andi Tarigan ke Polsek Pancurbatu.

Tercatat dua laporan polisi terkait kasus ini, yaitu Laporan Polisi Nomor: LP/226/VI/2024/Polsek Pancurbatu/Polrestabes Medan pada 4 Juni 2024 untuk kasus pemerasan sesuai dengan Pasal 368 KUHP, dan Laporan Polisi Nomor: LP/235/VI/2024/Polsek Pancurbatu/Polrestabes Medan pada 10 Juni 2024 untuk kasus penganiayaan sesuai Pasal 351 (1) KUHP.

BACA JUGA:  Tangkap 3 Tersangka Termasuk Wanita Muda, Polsek Medan Tuntungan Ungkap Kasus Curanmor

Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil menyita satu bilah parang bergagang besi sepanjang 30 cm, uang tunai sebesar Rp. 5.000, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksinya.

Selanjutnya, pelaku akan ditahan dan berkas perkaranya segera dikirim ke kejaksaan.

Korban, Yanto Berutu, menyatakan rasa lega atas penangkapan ini, berharap bahwa tindakan hukum yang tegas akan mengembalikan rasa aman bagi warga Pancurbatu. (Son)