SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINALNUSANTARA

Polisi Bekuk Lima Terduga Pelaku Sabu di Berastagi, 30 Menit Bongkar Jaringan Pengedar

×

Polisi Bekuk Lima Terduga Pelaku Sabu di Berastagi, 30 Menit Bongkar Jaringan Pengedar

Sebarkan artikel ini

Karo (MAWARTA) – Operasi cepat yang digelar Polsek Berastagi bersama Satresnarkoba Polres Tanah Karo pada Selasa (18/11) dini hari berhasil mengamankan lima terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Mereka ditangkap dari empat lokasi berbeda di Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Rangkaian penangkapan yang terjadi hanya dalam waktu 30 menit ini membuka dugaan adanya jaringan peredaran narkoba yang saling terhubung.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr.Opsla menyebutkan bahwa kesigapan personel di lapangan membuat para pelaku berhasil diamankan secara berurutan.

“Langkah cepat personel di lapangan berhasil mengungkap keterkaitan antar-terduga pelaku. Kami akan mengembangkan kasus ini hingga ke seluruh pelaku dalam jaringannya,” tegas Kapolres Karo, Senin (24/11) pagi melalui WhatsApp kepada Mawartanews.

Penangkapan Berantai di Empat TKP

TKP 1 – Pukul 01.00 WIB, Jalan Udara Simpang Desa Gurusinga

Petugas Polsek Berastagi lebih dulu mengamankan AHB (39) di pinggir jalan. Dari tangan AHB ditemukan satu paket sabu seberat 0,66 gram serta satu unit ponsel.

BACA JUGA:  Wabup Karo Apresiasi Atlet dan Pelatih Berprestasi pada Acara Gala Dinner

Dari hasil interogasi awal, AHB mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial RS yang tinggal di Gang Kacihe.

TKP 2 – Pukul 01.15 WIB, Simpang Gang Kacihe

Saat menuju lokasi pengembangan, petugas melihat sebuah mobil mencurigakan dan langsung melakukan pemeriksaan. Di dalam mobil Ayla tanpa plat itu terdapat dua pria, yakni RGP (31) dan BSP (34).

Polisi menemukan tiga paket sabu dengan total berat 2 gram, alat konsumsi dan penyimpanan narkotika, serta dua unit telepon genggam.
Keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Ramosta Sembiring (RS).

TKP 3 – Pukul 01.30 WIB, Garasi Rumah di Gang Kacihe

Di lokasi berikutnya, petugas menemukan seorang perempuan, ISG (37), di garasi rumah yang tidak jauh dari TKP 2.

Di atas meja, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,09 gram dan sebuah tas.
Dalam keterangannya, Imelda juga menyebut nama Ramosta Sembiring sebagai sumber barang.

BACA JUGA:  Manager Traxx Club dan KTV Bantah Penjualan Ekstasi Setelah Penangkapan Waiters

TKP 4 – Pukul 01.30 WIB, Rumah RS

Pengembangan berlanjut ke rumah RS (41) yang kemudian turut diamankan. Dari rumah tersebut, polisi menemukan paket sabu dengan berat signifikan, yakni 70,19 gram, timbangan digital, pipet runcing, uang tunai Rp1.800.000, ponsel, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Kelima terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menegaskan masih akan terus menelusuri rantai distribusi dan jaringan pemasok yang diduga berada di atas RS.

Kapolres Karo AKBP Eko Yulianto menegaskan bahwa pihaknya tidak memberi ruang bagi para pengedar narkotika di wilayah Tanah Karo.

“Operasi ini adalah pintu masuk. Kami akan terus membongkar jaringan yang terlibat, sekecil apa pun perannya,” ujarnya. (Hasan)