MEDAN – Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 300.2.2-2138 tentang pemberian dan pemutakhiran kode serta wilayah administrasi pemerintahan dan pulau memicu polemik di tengah masyarakat.
SK tersebut menetapkan bahwa empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang, secara administratif masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara.
Penetapan tersebut sontak menjadi perbincangan hangat di media sosial dan menimbulkan pro-kontra, terutama di kalangan masyarakat Aceh dan Sumut.
Tokoh pemuda Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, Ahmadi Ritonga, S.IP, turut angkat bicara.
Ia menilai Kemendagri seharusnya lebih bijak dan tidak membuat keputusan sepihak yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kementerian jangan buat keputusan yang mengakibatkan kegaduhan. Seharusnya dalam menerbitkan SK seperti ini, kedua belah pihak—baik pemerintah maupun tokoh masyarakat—dilibatkan dalam musyawarah,” ujar Ahmadi, Minggu (15/6/2025).
Ahmadi mengingatkan bahwa masyarakat Aceh dan Sumatera Utara memiliki hubungan historis dan emosional yang erat.
“Banyak warga Aceh menetap di Sumut, begitu juga sebaliknya. Kita ini bersaudara secara sosial dan kultural. Jangan sampai keputusan administratif memecah keakraban yang telah terjalin lama,” tegasnya.
Ia pun meminta Kemendagri segera menyelesaikan polemik tersebut secara adil dan transparan, sebelum meluas ke masyarakat bawah.
“Pemerintah pusat harus membuka kembali sejarah administratif keempat pulau tersebut, dan melibatkan seluruh pihak agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan dampak sosial,” tambahnya.
Sebagai alumni salah satu perguruan tinggi negeri terbaik di Provinsi Aceh, Ahmadi Ritonga menyampaikan harapan agar polemik ini tidak merusak keharmonisan dan rasa persaudaraan antara masyarakat Aceh dan Sumatera Utara. (Hendra)













