KRIMINALTNI POLRI

Polda Sumut Tegaskan Anak di Bawah Umur Pelaku Pidana Tetap Proses Hukum

×

Polda Sumut Tegaskan Anak di Bawah Umur Pelaku Pidana Tetap Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Foto Pelaku Tawuran Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi.

MAWARTANEWS.com – MEDAN |

Polisi Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan para pelaku tawuran anak di bawah umur yang meresahkan masyarakat saat menjalankan aktivitas tetap diproses hukum. Pernyataan tegas itu disampaikan Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (26/3).

“Pelaku tawuran yang rata-rata pelakunya anak di bawah umur tetap kita proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” Kata Kombes Pol Hadi.

Ia mengungkapkan, Polda Sumut dan jajaran terus meningkatkan patroli untuk mengantisipasi terjadi tawuran antar kelompok remaja sehingga situasi kamtibmas tetap terjaga aman dan kondusif.

<span;>Dia berharap dengan hadirnya polisi,<span;> masyarakat dapat merasa aman dan nyaman saat menjalanlan aktivitasnya terutama di Bulan Suci Ramadan. Hal itu dibuktikan Polrestabes Medan dimana telah menangkap seorang pelaku tawuran yang mengakibatkan seorang remaja meninggal dunia serta mengamankan 4 pelaku tawuran lainnya.

BACA JUGA:  Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman Pimpin Upacara Apel Kehormatan dan Renungan Suci di Makam Pahlawan

“Pelaku yang ditangkap itu MY (18) saat ini telah ditahan di Mapolsek Medan Labuhan untuk menjalani pemeriksaan,” bebernya mantan Kapolres Biak Papua tersebut.

Pada kesempatan ini, Hadi mengimbau kepada seluruh orang tua untuk selalu mengawasi setiap kegiatan anak-anaknya ketika berada di luar rumah. “Jangan sampai anak-anak saat berada di luar melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya.(*)