SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINALNUSANTARA

Polda Sumut Tangkap Komplotan Pura-Pura Menolong Korban Ban Oleng, Sudah 32 Kali Beraksi di Deliserdang

×

Polda Sumut Tangkap Komplotan Pura-Pura Menolong Korban Ban Oleng, Sudah 32 Kali Beraksi di Deliserdang

Sebarkan artikel ini
Tiga pelaku komplotan pencurian bermodus pura-pura menolong korban saat ban oleng diamankan personel Ditreskrimum Polda Sumut. (Foto: Ist)

Medan (MAWARTA) — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap komplotan kejahatan jalanan dengan modus berpura-pura menolong korban yang kendaraannya mengalami ban oleng di wilayah Kabupaten Deliserdang.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasubdit III Jatanras Kompol Jama Purba, yang berhasil menangkap tiga pelaku bersama puluhan unit sepeda motor hasil curian.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ketiga pelaku tersebut yakni Josep Ferry Fernandos L. Tobing (27) warga Tanjung Morawa, MF (19), dan Muhammad Arief (47) warga Medan Denai.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban berinisial IM yang menjadi sasaran pelaku di Jalan Medan–Tanjung Morawa KM 18,5, Desa Tanjung Baru, pada 11 Oktober 2025 lalu.

BACA JUGA:  Bhayangkari Daerah Sumut Serahkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Bencana di Cianjur

“Korban dipepet oleh pengendara motor yang berpura-pura memberitahu bahwa bannya oleng. Setelah korban berhenti, pelaku menendang korban dan melarikan sepeda motornya,” ujar Ricko kepada wartawan, Rabu (5/11).

Dari hasil penyelidikan, tim Jatanras bersama Satreskrim Polresta Deliserdang berhasil menemukan dua pelaku yang tengah beraksi di Jalan Arteri Kualanamu. Setelah dilakukan pengejaran, keduanya berhasil diamankan dan mengaku telah 32 kali melakukan aksi serupa, termasuk 12 lokasi di Jalan Arteri Kualanamu.

Pengembangan selanjutnya mengarah kepada pelaku ketiga, Muhammad Arief, yang berperan sebagai penjual kendaraan hasil curian di kawasan Jermal 15 dan Tembung.

“Barang bukti yang disita berupa puluhan unit sepeda motor hasil kejahatan. Pelaku Ferry berperan membawa kabur motor korban dan merupakan residivis, sementara MF berperan sebagai pembonceng, dan Arief menjual hasil curian,” jelas Ricko.

BACA JUGA:  Polda Sumut Tegaskan Anak di Bawah Umur Pelaku Pidana Tetap Proses Hukum

Ketiga pelaku kini telah ditahan di Mapolda Sumut dan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Son)