BREAKING NEWS

Polda Sumut Limpahkan Tersangka Bos Judi Apin BK dan Aset Sitaan Rp. 157 M Ke Kejari Medan

×

Polda Sumut Limpahkan Tersangka Bos Judi Apin BK dan Aset Sitaan Rp. 157 M Ke Kejari Medan

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com – Polisi Daerah Sumatera Utara telah limpahkan tersangka Jonni alias Apin BK ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (26/1/2023).

Tak hanya tersangka, penyidik Polda Sumut juga melimpahkan sejumlah barang bukti.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Medan Simon saat ditemui.

“Benar, saat ini kita telah menerima pelimpahan berkas tahap II dari Polda Sumut, terhadap tersangka Apin BK dalam dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ,” kata Simon seperti dilansir dari Tribun Medan.

Dikatakan Simon, sejumlah barang bukti tersebut terbagi menjadi dua, yakni aset Harta benda tidak bergerak dan aset harta benda bergerak senilai Rp 5,8 miliar.

BACA JUGA:  Gelar Aksi, HIMMAH Sumut Desak Kapolda Sumut Tangkap Andi Jatmiko dan Atjai

Aset harta benda tidak bergerak yaitu 26 sertifikat hak milik asli atas nama Jonni alias Apin BK, 19 aset bangunan yang berada di Deli Serdang senilai Rp 128,2 Miliar.

“7 aset bangunan yang berada di Kota Medan senilai Rp 23,795 miliar, dan tiga aset tanah di Kabupaten Samosir,” lanjut Simon.

Sedangkan, aset harta benda bergerak yaitu dua unit kapal Speed Boat besar warna hitam, satu unit Speed Boat kecil warna biru, 21 Jetski, dan satu unit mobil Pick Up.

“Adapun total aset yang disita sebesar Rp 157, 795 miliar, ” pungkasnya.

Lanjut dikatakan Simon, selanjutnya, Jaksa dari Kejari Medan akan menyiapkan dakwaan dan nantinya tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

BACA JUGA:  Bos Judi Online Apin BK Dilimpahkan Ke Jaksa

“Untuk tersangka kita tahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, untuk 20 hari kedepan menunggu berkas dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” bebernya.

Akibat perbuatannya, Jonni alias Apin BK dijerat pasal 3 undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).