BELAWAN– Polda Sumatera Utara bersama Polres Pelabuhan Belawan mencatat keberhasilan besar dalam pemberantasan narkotika. Selama Januari hingga 12 Agustus 2025, aparat mengungkap 238 kasus dengan total 279 tersangka yang kini telah diproses hukum.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan langkah ini sejalan dengan Asta Cita ke-7 Presiden RI Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto dan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang memerintahkan perang total terhadap peredaran narkoba dari hulu hingga hilir.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil disita terdiri dari:28,74 kilogram sabu,41.396 butir pil ekstasi,13 kilogram ganja,34 saset Happy Water,
150 cartridge vape cair mengandung etomidate
“Barang bukti tersebut setara dengan menyelamatkan 225.500 jiwa dari bahaya narkoba dan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp52,006 miliar,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Salah satu kasus menonjol adalah terbongkarnya jaringan internasional asal Thailand yang berusaha menyelundupkan 28 kilogram sabu melalui Pelabuhan Belawan. Modusnya, barang haram dikemas dalam saset bertuliskan Happy Water. Uji laboratorium memastikan isi kemasan adalah narkotika golongan I jenis sabu.
Polisi juga mengungkap temuan peredaran cairan vape mengandung etomidate, obat keras yang penyalahgunaannya mulai marak di wilayah Sumut.
Kapolres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas pelaku narkoba tanpa pandang bulu. “Kami mengajak masyarakat melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Sinergi aparat, masyarakat, dan media adalah kunci mewujudkan Sumut bebas narkoba,” tegasnya. (Gunawan)
Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan Bongkar 238 Kasus Narkoba, Sita 28 Kg Sabu & 41 Ribu Ekstasi












