SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINALNASIONAL

Polda Sumut Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen Kendaraan Mewah, 11 Orang Diamankan

×

Polda Sumut Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen Kendaraan Mewah, 11 Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar praktik pemalsuan dokumen kendaraan bermotor, termasuk mobil mewah jenis Mini Cooper, yang dilakukan secara terselubung selama tiga tahun terakhir di Kota Medan.

Pengungkapan ini dilakukan pada 11 Maret 2025 lalu di Jalan Jamin Ginting KM 14, Kecamatan Medan Tuntungan. Polisi mengamankan pelaku utama, Janfrisa Sembiring alias JS (36), yang diketahui sebagai otak dari produksi dokumen kendaraan palsu.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“JS sudah menjalankan praktik ini kurang lebih tiga tahun. Dalam kurun itu, ia telah menyebarkan sekitar 600 hingga 700 dokumen palsu ke berbagai wilayah di Indonesia,” ungkap Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (5/5/2025).

Harga dokumen palsu yang dijual JS bervariasi, mulai dari Rp 750 ribu hingga Rp 4 juta, tergantung jenis kendaraan. Penjualan dilakukan secara langsung dan melalui media sosial seperti Facebook.

BACA JUGA:  Innalillahi, Mpok Alpa Tutup Usia Usai Sakit, Dunia Hiburan Tanah Air Berduka

Pelaku belajar memalsukan dokumen secara otodidak melalui internet. Dengan peralatan sederhana di rumahnya, JS berhasil mencetak dokumen yang menyerupai dokumen asli seperti STNK dan BPKB.

“Dokumen-dokumen tersebut digunakan untuk melegalkan kendaraan bodong, terutama mobil-mobil mewah yang sebenarnya tidak membayar pajak dan tidak terdaftar resmi,” jelas Sumaryono.

Dari hasil pengembangan, polisi menangkap 10 orang lainnya yang tergabung dalam sindikat ini. Mereka adalah Muhammad Tebri (38), Muslim (33), Edi Nuriswan (47), Dwi Rijki Suteja (31), Bobby Leonardus Sembiring (42), Dedy Saputra (46), Robi Anzalni (36), Febi Donal (39), Leonardus Juivernianto (33), dan Indra Wijaya (30).

Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik bengkel, perantara, pemesan, hingga debt collector. Sindikat ini pun terbagi dalam tiga klaster.

“Klaster pertama, mobil dirakit tanpa izin lalu dipesankan dokumen palsu. Klaster kedua, pemilik hanya punya BPKB, lalu dibuatkan unit dan dilengkapi dokumen. Klaster ketiga melibatkan debt collector, yang memesan STNK palsu untuk mobil sitaan sebelum dijual kembali,” urai Sumaryono.

BACA JUGA:  Kerjasama PGN dan Patra Jasa dalam Pengembangan Jargas

Sebanyak 25 mobil dan satu sepeda motor diamankan dari berbagai daerah, termasuk sembilan unit Mini Cooper yang masih dalam proses perakitan.

Polda Sumut bekerja sama dengan kepolisian dari enam provinsi lain: Riau, Jakarta, Banten, Bali, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

“Ini murni kejahatan sindikat. Tidak ada keterlibatan dari pejabat atau oknum aparat,” tegas Sumaryono. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Ditlantas dan Korlantas Polri serta Bea Cukai untuk menelusuri aliran masuk spare part kendaraan ilegal.

Polda Sumut masih terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri jaringan yang lebih luas dan menelusuri kendaraan-kendaraan ilegal lainnya yang beredar di masyarakat.

 

 

 

(son/son)