SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Polda Sumut Berhasil Menangkap Dua Tersangka Penipuan Berstatus DPO

×

Polda Sumut Berhasil Menangkap Dua Tersangka Penipuan Berstatus DPO

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, MEDAN |

Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menangkap dua wanita paruh baya yang selama ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kedua tersangka, AM (66) dan El (59), ditangkap setelah melakukan tindak pidana terhadap Rosnani Siregar (68), yang tertipu oleh klaim kepemilikan tanah seluas 20 hektar di Medan Tuntungan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalu Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kedua wanita itu terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban Rosnani Siregar (68).

Ia menerangkan, awalnya kakak kandung korban mempertemukan korban dengan tersangka AM dan El yang mengaku sebagai pemilik tanah seluas 20 hektar yang berlokasi di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan.

BACA JUGA:  Pemko Medan Dukung Operasi Zebra Toba 2022

“Karena yakin dengan tersangka sebagai pemilik tanah lalu korban pun menyerahkan uang tunai beberapa kali secara bertahap kepada para tersangka,” terangnya, Senin (13/5/2024).

Hadi mengungkapkan, pada 1 Februari 2021 di kantor notaris dibuatlah surat pelepasan hak dengan ganti rugi antara korban dengan tersangka serta meminta uang untuk segala keperluan surat-surat.

“Total penyerahan uang jual beli tanah yang diberikan korban kepada para tersangka Rp852 juta,” ungkapnya setelah uang diserahkan ternyata para tersangka tidak bisa memperlihatkan objek tanah yang akan dibeli korban.

“Korban yang merasa ditipu itu pun melaporkan kasusnya ke Mapolrestabes Medan pada 6 Agustus 2021,” ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut.

Hadi menyebutkan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan ternyata kedua tersangka itu telah kabur dan penyidik menetapkan dan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Lalu, jajaran Reskrimum Polda Sumut terus melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:  Polda Sumut Ungkap Peredaran Ilegal Keytamine di Asahan, Dua Pelaku Diamankan

“Hasilnya, Tim Jatanras Poldasu mengetahui keberadaan kedua orang DPO itu di Pekanbaru, Riau dan bergerak menangkapnya,” sebutnya seraya menambahkan usai ditangkap lalu dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

“Masyarakat waspada terhadap berbagai modus penipuan, karena para pelaku tidak mengenal usia,” pungkasnya.