JAMBI (MAWARTA) – Polda Jambi terus berinovasi dalam meningkatkan transparansi dan pelayanan publik dengan mensosialisasikan QR Code Yanduan Online Propam Polri melalui podcast live streaming, Senin (30/3/2026).
Kegiatan yang digelar di Studio Jambi TV tersebut menghadirkan Kabidpropam Polda Jambi Darno, bersama pimpinan Jambi TV Muhtadi Putra Nusa, serta jajaran personel Bidpropam.
Dalam dialog tersebut, Kombes Pol. Darno menjelaskan bahwa QR Code Yanduan Online merupakan inovasi layanan digital untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran anggota Polri.
“Melalui QR Code ini, masyarakat dapat dengan mudah melaporkan dugaan pelanggaran sekaligus memantau proses penanganannya secara transparan,” jelasnya.
Ia menegaskan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur yang berlaku, serta menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
“Kami pastikan setiap pengaduan akan diproses. Jika terbukti ada pelanggaran, akan diberikan sanksi tegas. Identitas pelapor juga kami lindungi,” tegas Darno.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami dan memanfaatkan layanan pengaduan berbasis digital tersebut sebagai kanal resmi pengawasan terhadap kinerja anggota Polri.
Sementara itu, Kapolda Jambi Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Erlan Munaji menyampaikan bahwa inovasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat pengawasan internal.
“Kami mendukung penuh langkah Bidpropam dalam menghadirkan layanan pengaduan berbasis digital. Ini adalah bentuk keterbukaan Polri kepada masyarakat serta upaya menjaga profesionalitas anggota,” ujarnya.
Dengan hadirnya QR Code Yanduan Online Propam Polri, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian semakin meningkat, seiring kemudahan akses layanan pengaduan yang transparan, cepat, dan akuntabel. (Cr28)













