Bandung – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran, berinisial PAP (31) Tahun sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kasus pelecehan dan kekerasan seksual ini terungkap setelah adanya laporan dari korban berinisial FH (21) Tahun ke pihak Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, perbuatan itu dilakukan oleh tersangka ketika korban tidak sadarkan diri akibat efek bius yang sebelumnya telah dilakukan oleh tersangka dengan dalih melakukan pemeriksaan kesehatan.
Akibat perbuatan tersebut, kata Kombes Pol Hendra Rochmawan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 6 Huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.
“Untuk ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 Tahun,” kata Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (10/5/2025).***













