SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

PN Sei Rampah Tuntaskan 645 Perkara Sepanjang 2025, Kasus Narkoba Dominan

×

PN Sei Rampah Tuntaskan 645 Perkara Sepanjang 2025, Kasus Narkoba Dominan

Sebarkan artikel ini
Foto: Gedung Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

SERGAI – Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah yang membawahi wilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menuntaskan sebanyak 645 perkara sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, perkara narkotika menjadi yang paling dominan.

Hal tersebut disampaikan Ketua PN Sei Rampah, Muhammad Sacral Ritonga, didampingi Hakim sekaligus Humas PN Sei Rampah, Lutfan Darus, saat diwawancarai wartawan di Kantor PN Sei Rampah, Selasa (29/12/2025) sore.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Sepanjang tahun 2025, Majelis Hakim PN Sei Rampah telah memutus 645 perkara. Perkara pidana biasa, khususnya narkoba, menjadi yang paling menonjol dengan total 564 perkara,” ujar Sacral Ritonga.

Ia merinci, selain perkara narkoba, PN Sei Rampah juga menangani 63 perkara pidana cepat (pencurian), 11 perkara pidana anak, serta 7 perkara praperadilan.

Sementara untuk perkara perdata tercatat sebanyak 144 perkara, terdiri dari 91 gugatan, 49 permohonan, dan 4 gugatan sederhana.

BACA JUGA:  Sambut Dua Dasawarsa Kabupaten Sergai Diwarnai dengan Ragam Kegiatan

Selain itu, PN Sei Rampah juga memproses sekitar 265 permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana.
Khusus bidang eksekusi, terdapat dua perkara, dengan satu perkara telah selesai dan satu perkara lainnya masih dalam tahap aanmaning.

Sementara itu, Humas PN Sei Rampah, Lutfan Darus, menambahkan bahwa berdasarkan aplikasi Monitoring Implementasi SIPP (MIS), kinerja penanganan perkara PN Sei Rampah periode Januari–Desember 2025 mencapai rasio penyelesaian 87,26 persen.

“Capaian tersebut mencerminkan efisiensi penanganan perkara. Untuk data hukuman mati nihil, hukuman seumur hidup ada enam perkara, terdiri dari dua perkara tingkat banding dan empat perkara tingkat kasasi. Sementara perkara perdamaian nihil, Restorative Justice (RJ) enam perkara, dan banding dua perkara,” jelasnya.

BACA JUGA:  Sidang Praperadilan Memanas: Adu Argumen Kuasa Hukum dalam Kasus Polsek Firdaus vs Ojahan Siregar

Keberhasilan tersebut, lanjut Lutfan, juga berbanding lurus dengan diraihnya penghargaan dari Mahkamah Agung RI. PN Sei Rampah meraih peringkat Terbaik III dalam kategori Pengadilan Negeri dengan beban perkara 501–1.000 perkara, khususnya dalam pelaksanaan layanan eksekusi putusan perdata.

“Penghargaan itu diterima pada acara Refleksi Akhir Tahun MA RI 2025 di Jakarta, Selasa (30/12/2025). Informasi tersebut kami terima pagi hari melalui Telegram,” ungkap Lutfan.

Sebelumnya, Wakil Ketua PN Sei Rampah, Maria Christina Natalia Barus, menyebut peningkatan kinerja penanganan perkara tidak terlepas dari bertambahnya jumlah hakim.

“Dengan penambahan personel hakim yang cukup signifikan, kinerja penanganan perkara di PN Sei Rampah semakin meningkat. Kami berharap ke depan tidak lagi terjadi hambatan seperti sebelumnya akibat keterbatasan jumlah majelis hakim,” pungkas Maria Barus. (*)