Medan (MAWARTA) – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung dalam perkara pengrusakan pagar seng milik Go Mei Siang di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Philip Mark Soentpiet didampingi Panitera Simon Sembiring di Ruang Cakra 7 PN Medan, Selasa sore (23/9/2025).
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan dr. Paulus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman serta pengrusakan barang.
Hakim juga memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan banding.
Jaksa Penuntut Umum Friska Sianipar sebelumnya menuntut dr. Paulus berdasarkan Pasal 406 jo Pasal 55 KUHPidana terkait perusakan barang milik orang lain.
Kasus ini bermula pada 12 September 2023 ketika dr. Paulus bersama beberapa orang, yakni Irwansyah Lubis alias Iwan Jangek, Helmi Fadli, Fajri Alwi, dan Alui Zisokhi Halawa (berkas terpisah), merobohkan pagar seng setinggi 8 meter milik Go Mei Siang.
Kuasa hukum korban, Marimon Nainggolan, SH, MH, menghargai putusan PN Medan. Ia menegaskan bahwa kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa sudah jelas berdasarkan keputusan hukum.
Sertifikat tanah nomor 557 Sei Rengas Permata atas nama istri terdakwa, dr. T. Nancy Saragih, telah dibatalkan oleh Kanwil BPN Sumut melalui SK Pembatalan Nomor 15/Pbt/BPN.12/IX/2024.
“Putusan PT TUN No. 110/B/2025/PT.TUN.MDN juga menguatkan pembatalan sertifikat tersebut. Jadi masyarakat jangan sampai tergiur bila ada oknum yang mengaku sebagai pemilik tanah dengan alas hak sertifikat No. 557 itu. Sertifikat tersebut sudah batal,” tegas Marimon.
Ia mengimbau masyarakat berhati-hati dalam transaksi jual beli atau penggunaan tanah sebagai jaminan yang berkaitan dengan lahan di Jalan Amplas.
“Apabila ada yang menawarkan jual beli atau sebagai jaminan pinjaman dengan dasar sertifikat itu, jelas sudah tidak sah secara hukum,” pungkasnya. (Son)













