SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

PN Lubuk Pakam dan Polres Deli Serdang Diduga Kompak Abaikan KUHAP, Pasal Perkara Tiga Tersangka Berubah Mendadak

×

PN Lubuk Pakam dan Polres Deli Serdang Diduga Kompak Abaikan KUHAP, Pasal Perkara Tiga Tersangka Berubah Mendadak

Sebarkan artikel ini
Foto: Alamsyah S.H.,M.H (kemeja) dan Taufik Hidayat Lubis (Kaos Hitam) di Pengadilan Tinggi Sumut.

DELI SERDANG – Dugaan pelanggaran serius dalam proses penyidikan dan penahanan tiga warga Deli Serdang mencuat setelah tim kuasa hukum dari Law Office Alamsyah S.H., M.H & Associates mengungkap adanya perubahan pasal secara tiba-tiba pada masa akhir penahanan. Ketiga klien mereka Sopiandi alias Andi Sirup, Wahyu Deni, dan Agus Irawan sejak awal dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Menurut kuasa hukum, seluruh prosedur administratif mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan awal 20 hari, hingga perpanjangan 40 hari oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang secara konsisten mencantumkan Pasal 170 ayat (1). Pasal ini memiliki batas penahanan maksimal 60 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (4) KUHAP.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Namun, setelah 60 hari berlalu, para tersangka tidak dibebaskan sebagaimana mestinya. Penyidik justru mengajukan permohonan perpanjangan penahanan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dengan mengubah pasal menjadi Pasal 170 ayat (2) pasal yang memiliki ancaman pidana lebih dari sembilan tahun dan memungkinkan perpanjangan penahanan berdasarkan Pasal 29 KUHAP.

BACA JUGA:  Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Bagikan Bansos Kepada Masyarakat Terdampak Kenaikan Harga BBM

Kuasa hukum menilai perubahan pasal ini penuh kejanggalan dan tidak memiliki dasar penyidikan yang sah.

“Semua dokumen sejak awal hanya memuat Pasal 170 ayat (1). Tidak pernah ada pemberitahuan perubahan pasal, tidak ada sprindik baru, dan tidak ada berkas yang menunjukkan unsur ayat (2). Bagaimana mungkin pasal berubah hanya ketika masa penahanan mau habis?” tegas Alamsyah tim kuasa hukum, Selasa (18/11/2025).

Mereka juga mempertanyakan kebijakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang menandatangani perpanjangan penahanan tersebut.

“Pengadilan seharusnya meneliti seluruh dokumen dengan cermat. Jika semua berkas resmi menunjukkan ayat (1), bagaimana mungkin penetapan atas dasar ayat (2) bisa diterbitkan? Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang ketelitian dan integritas proses peradilan,” ujar Alamsyah.

Menurut tim hukum, apa yang terjadi bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi berpotensi menjadi tindakan perampasan kemerdekaan tanpa dasar hukum yang sah, sehingga melanggar prinsip KUHAP dan hak asasi manusia.

BACA JUGA:  Untuk Mengantisipasi Peredaran Narkoba, Karutan Kabanjahe Terus Tingkatkan Sidak Ke Kamar Warga Binaan

Untuk itu, mereka menyatakan telah menyiapkan berbagai langkah hukum, meliputi pengajuan praperadilan, laporan ke Propam Polri, laporan ke Kompolnas, pengaduan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung, serta pelaporan ke Ombudsman RI.

“Kami akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia. Jika penahanan bisa diperpanjang hanya dengan mengubah pasal secara mendadak, ini berbahaya bagi kepastian hukum masyarakat. Publik harus tahu apa yang terjadi,” tegas kuasa hukum.

Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses ini hingga tuntas dan memastikan hak-hak klien mereka dihormati sesuai peraturan hukum yang berlaku. (*)