MEDAN – Aktivitas perjudian ketangkasan tembak ikan di sebuah warung kopi Perumahan Alam Sari, Ajibaho, Kecamatan Sibiru-Biru terus beroperasi secara terang-terangan meskipun saat ini sedang dalam bulan suci Ramadan.
Lokasi judi yang berada di belakang warung tersebut bahkan dipadati pemain, seolah-olah kebal hukum.
Dari pantauan awak media pada Senin (24/3/2025) malam, para pemain tampak asyik berjudi tanpa rasa khawatir akan razia dari pihak kepolisian.
Selain mesin tembak ikan, perjudian kartu juga berlangsung di tempat yang sama.
“Bak Las Vegas Ajibaho, pemain dan pengelola judi di sini seakan tidak takut pada aparat hukum,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Padahal, aktifitas perjudian tersebut jelas melanggar undang – undang RI nomor 7 tahun 74 tentang penertiban perjudian, yang dalam pasal 303 mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Seorang narasumber menyebutkan bahwa perjudian ini telah beroperasi selama dua bulan terakhir. Selama Ramadan, praktik judi tembak ikan di lokasi tersebut dibuka mulai malam hingga pagi hari.
“Bos judi di sini adalah pemuda setempat. Mereka bisa ‘cawe-cawe’ dengan oknum polisi sehingga tetap aman dan kebal hukum,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa pekan lalu polisi sempat turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan, tetapi hanya dilakukan pada siang hari.
“Malam harinya, lokasi ini kembali buka seperti biasa. Bukannya ditutup, malah mereka sempat foto-foto di lokasi,” tambahnya.
Merasa resah dengan keberadaan arena judi yang semakin terang-terangan, warga berharap Polresta Deliserdang segera turun tangan untuk menutup lokasi tersebut serta menangkap para pemain dan pengelola.
“Kami berharap pihak kepolisian benar-benar menindaklanjuti keresahan kami. Jangan sampai perjudian ini semakin merajalela dan merusak lingkungan, terutama di bulan suci Ramadan ini,” ujar warga.
Masyarakat menantikan tindakan tegas dari aparat kepolisian agar aktivitas perjudian di Ajibaho benar-benar diberantas dan tidak kembali beroperasi. (Son)













