SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Perda RDTR Kota Medan Dicabut, Pemko Sesuaikan Regulasi Nasional soal Tata Ruang

×

Perda RDTR Kota Medan Dicabut, Pemko Sesuaikan Regulasi Nasional soal Tata Ruang

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Pemerintah Kota Medan bersama DPRD resmi mencabut Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Tahun 2015-2035.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna Penandatanganan dan Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Wali Kota Medan, Selasa (1/7/2025), menyusul perubahan kebijakan tata ruang di tingkat nasional.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, menjelaskan bahwa pencabutan Perda ini merupakan langkah strategis menyesuaikan peraturan daerah dengan regulasi baru pemerintah pusat, termasuk terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

BACA JUGA:  Pemko Medan Beton Jalan yang 8 Tahun Tergenang Air, Warga Serasa Dapat Hadiah Lebaran

“Perubahan regulasi nasional ini menghapus dasar hukum penyusunan RDTR melalui peraturan daerah. Oleh karena itu, RDTR Kota Medan kini akan disusun dan ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota, bukan lagi Perda,” kata Rico Waas dalam pidatonya di gedung DPRD Medan.

Wali Kota menyebut, perubahan regulasi ini bukan hanya bentuk penyesuaian administratif, tetapi juga bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan tata ruang wilayah Kota Medan.

Ia juga menekankan bahwa langkah ini akan mempercepat proses penyusunan RDTR yang lebih responsif terhadap dinamika pembangunan dan investasi.

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin, para anggota DPRD, serta pimpinan perangkat daerah.

BACA JUGA:  BKKBN Sumut Gelar Diseminasi Evaluasi Percepatan Penurunan Stunting

Sebelum pengambilan keputusan, rapat diawali dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan pandangan dari masing-masing fraksi di DPRD Medan.

Wali Kota Rico Waas menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, terutama kepada Bapemperda dan perangkat daerah yang telah bekerja sama dalam proses pembahasan hingga pengesahan pencabutan Perda tersebut.

“Sinergi legislatif dan eksekutif dalam hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk memperbaiki tata kelola pembangunan kota yang lebih adaptif dan sesuai dengan arah kebijakan nasional,” tutupnya.