SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Perangi Narkoba! Sat Narkoba Polres Belawan Tangkap Dua Pengedar di Kelurahan Terjun

×

Perangi Narkoba! Sat Narkoba Polres Belawan Tangkap Dua Pengedar di Kelurahan Terjun

Sebarkan artikel ini

BELAWAN – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali melakukan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Abdul Sani Muthalib, Komplek UKA, Kelurahan Terjun, pada Kamis (27/2).

Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkoba jenis shabu, yakni NN (26) dan NS(42).

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Kami sudah berulang kali melakukan penggerebekan di lokasi ini, namun aktivitas peredaran narkoba masih terjadi. Oleh karena itu, kami kembali melakukan tindakan tegas untuk menekan peredaran narkoba di wilayah ini,” ujar AKP Ismail Pane.

BACA JUGA:  Galian C Ilegal di Bantaran Sungai Ular Menggemparkan, Warga Desak Tindakan Tegas

Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip ukuran sedang berisi shabu, satu plastik klip berisi dua plastik klip shabu, dua buah pipet ujung runcing, uang tunai Rp135.000, empat plastik klip kosong, dan satu kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan shabu.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian berkomitmen terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkotika. (Gunawan)