SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Diduga Rugikan Negara, Peralihan HGU PTPN II Bekala Akan Dilaporkan ke Kejati Sumut

×

Diduga Rugikan Negara, Peralihan HGU PTPN II Bekala Akan Dilaporkan ke Kejati Sumut

Sebarkan artikel ini
Aset HGU PTPN II Kebun Bekala di Desa Simalingkar A
Perwakilan Gerakan Bersama Anti Korupsi (GEBUK KORUPSI) menunjukkan tanda terima surat pemberitahuan aksi unjuk rasa usai menyerahkannya ke Direktorat Intelkam Polda Sumatera Utara, Medan, Selasa (13/1/2026). Foto: Ist

Medan (MAWARTA) – Dugaan penyimpangan dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Kebun Bekala kembali mencuat ke publik.

Aktivis antikorupsi menilai, peralihan aset tersebut lebih dulu terjadi pada 2020, jauh sebelum kasus serupa pada HGU PTPN II Sampali, Tanjung Morawa, dan Helvetia yang terjadi pada 2021–2022.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasus peralihan HGU PTPN II sebelumnya telah menyeret tersangka dan kini ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dengan para pelaku mendekam di Rutan Tanjung Gusta atas dugaan kerugian keuangan negara akibat peralihan HGU PTPN II ke HGB PT Nusa Dua Property.

Aktivis Soroti Peralihan HGU Bekala Sejak 2020

Koordinator Gerakan Bersama Anti Korupsi (GEBUK KORUPSI), Johan Merdeka, menyebut masih banyak aset PTPN II yang patut diawasi karena diduga rawan diselewengkan.

Hal senada disampaikan aktivis Pekasawitnas, Indra Mingka, yang menilai peralihan HGU PTPN II Kebun Bekala terjadi pada 2020, saat PTPN II dipimpin Irwan Parangin-angin.

“Anak perusahaan PTPN II, yakni PT Nusa Dua Bekala, menerima Hak Guna Bangunan seluas 241 hektare dari total luas HGU 854 hektare,” ujar Indra Mingka.

BACA JUGA:  Misteri Kematian di Medan: Dua Mayat Pria Ditemukan di Drainase Jalan AH Nasution, Kendaraan Rusak Ditemukan di Sekitar Lokasi

HGU Masih Berlaku, Tapi Lahan Diduga Jadi Properti

Berdasarkan data yang dihimpun, HGU PTPN II Kebun Bekala berlokasi di Desa Simalingkar A, dengan Sertifikat HGU Nomor 171/Simalingkar A Tahun 2009, seluas 854,26 hektare, yang masa berlakunya baru berakhir 6 Agustus 2034, berdasarkan SK Kepala BPN RI Nomor 10/HGU/BPN/2004 tertanggal 6 Februari 2009.

Namun di lapangan, aktivis menemukan aktivitas pembangunan properti, bukan kegiatan perkebunan sebagaimana peruntukan HGU.

“Kita tahu HGU itu untuk perkebunan. Tapi yang terlihat di atas tanah negara itu justru kegiatan properti,” tegas Johan Merdeka.

Dua Sertifikat HGB Terbit Sejak 2020

Peralihan HGU ke HGB seluas 241 hektare disebut telah berlangsung selama lima tahun, melalui dua sertifikat:

1. Sertifikat HGB No. 1939 Tahun 2020 Desa Simalingkar A, luas 231,33 hektare, atas nama PT Nusa Dua Bekala, diterbitkan melalui SK Menteri ATR/Kepala BPN RI.

2. Sertifikat HGB No. 1938 Tahun 2020 Desa Simalingkar A, luas 10,41 hektare, juga atas nama PT Nusa Dua Bekala.

Diduga Langgar Ketentuan 20 Persen untuk Negara

Aktivis menduga proses peralihan ini berpotensi merugikan keuangan negara, karena kewajiban pelepasan 20 persen lahan untuk negara/pemerintah sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 diduga tidak dijalankan.

BACA JUGA:  Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan dan Penghinaan dengan Pendekatan RJ

Selain itu, warga yang memiliki tanah di Simalingkar A dan Namo Bintang disebut ikut terdampak. Lahan mereka diklaim masuk dalam area HGB PT Nusa Dua Bekala dan terancam pembangunan properti.

Aksi Unjuk Rasa Digelar 19 Januari 2026

Sebagai bentuk desakan hukum, GEBUK KORUPSI bersama Konsorsium Pembaharuan Agraria, Pekasawitnas, Aliansi Mahasiswa Sumut Bersatu, dan sejumlah elemen masyarakat akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejati Sumut, Senin (19/1/2026).

Aksi ini juga akan menyasar PTPN I Regional 1—nama baru dari PTPN II—serta kantor PT Nusa Dua Bekala di Simalingkar A.

“Kami mendesak Kajati Sumut melakukan penyelidikan menyeluruh. Pergantian nama PTPN II menjadi PTPN I Regional 1 patut dicurigai sebagai upaya penghilangan jejak,” tegas Johan Merdeka.

Surat pemberitahuan aksi disebut telah disampaikan ke Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Intelkam pada 13 Januari 2026, lengkap dengan tanda terima resmi.