MAWARTANEWS.com, D Serdang|
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II dalam kasus Tindak Pidana Korupsi terkait Penerimaan Pembayaran Pajak Bumi (PBB) dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Deli Serdang dan Pendapatan Lainnya dari Objek Pajak PT. Al. Ichwan Garment Factory Tahun 2020 dilakukan pada hari Kamis, 11 Mei 2023, sekira pukul 14.30 WIB di ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Terdapat empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Victor Maruli, S.Sos selaku Kepala Bidang Kepemudaan pada Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Deli Serdang Tahun 2020 dan Drs. H. Edy Zakwan selaku Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2020.
Selain itu, terdapat Ngarijan Salim selaku pemilik PT. Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020 (DPO) dan Agus Mulyono (Alm) selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2020.
Pada tahun 2020, para terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengurangi luas bangunan PT. Al Ichwan Garment Factory sebelum dilakukan jual beli antara Ngarijan Salim selaku penjual/pemilik dengan Phoenix selaku pembeli.
Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp1.955.939.250,- dari kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penghasilan (PPh), kata Kejari Deli Serdang Dr. Jabal Nur, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Boy Amali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/05).
Drs. H. Edi Zakwan telah dikeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Nomor: PRINT-1285/L.2.14.4/Ft.1/05/2023 dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor: Print –01/L.2.14/Ft.2/05/2023, tanggal 11 Mei 2023.
Sementara itu, Victor Maruli telah dikeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Nomor: PRINT-1289/L.2.14.4/Ft.1/05/2023 tanggal 11 Mei 2023, dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor: Print –02 /L.2.14/Ft.2/05/2023, tanggal 11 Mei 2023.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup dan terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan.
Karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 Mei 2023 s/d 30 Mei 2023.
Bahwa terhadap tersangka lainnya yaitu sdr. Ngarijan Salim selaku pemilik PT. Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020 telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sudah dilakukan pencekalan dengan Surat Nomor : B-4758/L.2.14.4/Fd.1/12/2022 tanggal 12 Desember 2022.
Bahwa Perbuatan tersebut melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Reporter: Tison Sembiring