SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Penumpang Hiace Ditangkap Polisi di Depan SPBU Suka Damai Bawa Ganja 24,6 Kg

×

Penumpang Hiace Ditangkap Polisi di Depan SPBU Suka Damai Bawa Ganja 24,6 Kg

Sebarkan artikel ini
Foto: Tersangka dan Barang Bukti saat Diamankan di Satres Narkoba Polres Sergai.

SERGAI – Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan petugas gabungan Sat Lantas dan Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai). Seorang pria berinisial A R alias D (29), warga Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Penyabungan, Mandailing Natal, ditangkap setelah kedapatan membawa puluhan paket ganja di dalam mobil travel Hiace, Senin (1/12/2025) malam.

Penangkapan terjadi sekira pukul 21.00 WIB di depan SPBU Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban. Saat itu petugas tengah melakukan pengamanan antrean pengisian BBM, ketika sebuah mobil Toyota Hiace Travel tiba-tiba menerobos kemacetan dan mengabaikan arahan petugas.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Melihat gelagat mencurigakan, petugas langsung menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan terhadap sopir bernama Pirman (33), warga Padang Sidempuan Selatan. Jawaban yang diberikan sopir “Mau cepat pak” dinilai tidak meyakinkan sehingga pemeriksaan barang bawaan penumpang dilakukan.

BACA JUGA:  Mantan Anggota DPRD Karo Diduga Menusuk Empindonta Dengan Sajam Sampai Meninggal Dunia, Kapolsek : Jangan Main Hakim Sendiri

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1 tas ransel coklat berisi 5 paket ganja dalam plastik asoy berbalut lakban coklat, 1 tas koper biru yang berisi 23 paket ganja serupa.

Kedua tas tersebut diakui milik salah satu penumpang, yakni A R alias D, yang langsung diamankan di lokasi. Setelah salah satu paket dibuka, petugas memastikan bahwa seluruh bungkusan tersebut berisi narkotika jenis ganja.

Selain itu yang turut diamankan dari tersangka antara lain uang tunai Rp82.000, 1 unit handphone Samsung hijau, 1 lembar tiket penumpang Hiace Travel atas nama tersangka.

Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Arif Suhadi, SH, MH, mengatakan bahwa dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial A L (±30), warga Desa Jambur, Kecamatan Penyambungan, Mandailing Natal, Kamis (4/11/2025).

BACA JUGA:  JUPS FC Raih Juara 3 di Turnamen Mini Soccer Piala Gubernur Sumut 2025

Tersangka mengaku dijanjikan upah Rp500 ribu per kilogram untuk menyerahkan barang haram itu kepada pemesan. Ia juga mengaku baru pertama kali menjalankan tugas tersebut karena alasan ekonomi dan dijanjikan bakal mendapat ganja secara cuma-cuma.

Total barang bukti ganja yang diamankan mencapai 24,6 kilogram bruto.

Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara, Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L.B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut bahwa tersangka kini resmi ditahan.

Tersangka A R alias D dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Pidana penjara seumur hidup, atau Penjara 6 hingga 20 tahun. (*)