MAWARTANEWS.com, SORONG |
Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong melakukan penjemputan paksa terhadap seorang individu yang disebut dengan inisial SW.
Langkah ini diambil guna memeriksanya sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat pada Tahun Anggaran 2010.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sorong telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni William Piter Mayor, Paulus P. Tambing, dan Besar Tjahjono. Mereka telah mendapatkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan bahwa SW seharusnya menjadi saksi dalam perkara ini. Namun, SW tidak merespons panggilan dari Kejaksaan.
Berdasarkan ketentuan hukum, Kejaksaan Negeri Sorong kemudian melakukan penjemputan paksa terhadapnya pada 14 September 2023 di Bandar Udara DEO Kota Sorong.
Setelah diperiksa sebagai saksi, SW ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sorong. Dia adalah Komisaris PT. Fourking Mandiri yang terlibat dalam pekerjaan pada proyek tersebut.
SW saat ini telah ditahan di Rutan Lapas Klas II B Kota Sorong untuk proses penyidikan lebih lanjut.
SW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini mencakup dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.360.811.580,00. sebagaimana hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Papua Barat (Son)













