SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINALNUSANTARA

Pengusaha Suplayer Makanan di Medan Mohon Kapolri Usut Dugaan Penipuan Rp 2,6 Miliar

×

Pengusaha Suplayer Makanan di Medan Mohon Kapolri Usut Dugaan Penipuan Rp 2,6 Miliar

Sebarkan artikel ini
Marsaulina Siagian saat menunjukkan bukti lapornya di Polrestabes Medan. (Foto: Adi/Mawartanews)

MEDAN – Seorang pengusaha suplayer makanan, Marsaulina Siagian (51), warga Jalan Pelita VI, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, meminta perhatian dari Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, dan Kapolrestabes Medan terkait kasus dugaan penipuan yang dialaminya.

Marsaulina mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 miliar akibat dugaan penipuan oleh pemilik salah satu hotel berbintang empat di Medan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hal tersebut disampaikan Marsaulina kepada awak media di Polrestabes Medan, Senin (13/1/2025).

“Saya bermohon kepada Kapolri, Kapolda Sumut, dan Kapolrestabes Medan agar segera menyelesaikan kasus dugaan penipuan terhadap saya,” ujarnya.

Marsaulina menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika dirinya menjadi pemasok makanan untuk Hotel R di Jalan Adam Malik, Medan.

Pemilik hotel berinisial JPLL diduga tidak membayar tagihan makanan yang telah dipasok selama bertahun-tahun, sehingga menunggak hingga mencapai Rp 2,6 miliar.

BACA JUGA:  Buruan Daftarkan Diri Anda, PALI Buka Penerimaan PPPK Tahun 2023 Sebanyak 842 Formasi

“Awalnya dia membayar pakai giro, tapi saat dicairkan, giro itu tidak bisa digunakan,” tutur Marsaulina.

Setelah itu, Marsaulina meminta pembayaran melalui cek. Terlapor pun memberikan 33 lembar cek dengan total nilai Rp 2,555 miliar. Namun, ketika dicairkan ke bank, cek tersebut kembali tidak bisa diproses dengan berbagai alasan.

Merasa dirugikan, Marsaulina melaporkan JPLL ke Polrestabes Medan pada 13 Mei 2024 dengan nomor laporan LP/B/1374/V/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

Menurut Marsaulina, mediasi antara kedua belah pihak sempat dilakukan, tetapi terlapor hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Dalam mediasi tersebut, terlapor pernah menawarkan dua unit rumah sebagai ganti rugi, tetapi ditolak oleh korban.

“Dia pernah menawarkan dua rumah, tapi saya tidak mau. Saya hanya butuh uang, bukan rumah. Kalau dia mau, jual saja rumah itu dan bayar ke saya,” tegas Marsaulina.

BACA JUGA:  Remaja 16 Tahun Diduga Dicabuli Ayah Kandung, Adik dan Sepupu

Hingga kini, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Korban menyebut bahwa penyidik kerap menjanjikan percepatan penanganan, namun belum ada hasil nyata.

“Saya berharap kasus ini cepat diproses supaya dia tidak semena-mena. Mungkin dia orang hebat karena punya hotel megah yang masih berdiri kokoh di Jalan Adam Malik,” ucapnya penuh harap.

Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, belum memberikan tanggapan terkait laporan ini.

Kasus dugaan penipuan ini menambah daftar panjang kasus serupa yang memerlukan perhatian serius agar hak para korban dapat segera dipulihkan. (Adi)