Medan (MAWARTA) — Warga di Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, dibuat resah oleh tindakan seorang pengusaha karaoke yang menutup akses jalan umum menuju dua masjid dan area tanah wakaf di Gang Wakaf, Senin (27/10/2025).
Penutupan dilakukan dengan memasang blokade dari batang kayu dan bambu di dua titik berbeda.
Titik pertama berada di mulut Gang Wakaf dari Jalan Amir Hamzah, sementara titik kedua dipasang di depan gerbang masuk tanah wakaf Kampung Glugur.
Akibatnya, akses menuju Masjid Al Halim dan Masjid Al Ikhlas terganggu, termasuk jalur warga menuju lahan wakaf yang selama ini digunakan untuk kegiatan sosial dan keagamaan.
Ketua Nazir Tanah Wakaf Kampung Glugur, Asmui Parinduri, menyatakan keberatan keras atas tindakan sepihak tersebut.
Menurutnya, jalan tersebut merupakan fasilitas umum yang sudah digunakan masyarakat selama puluhan tahun, dan penutupan ini hanya menguntungkan pihak pengusaha.
“Penutupan jalan ini dilakukan secara sepihak dan demi kepentingan pengusaha karaoke. Kami sangat keberatan karena akses menuju dua masjid dan tanah wakaf tertutup,” ujar Asmui Parinduri kepada Awak Media, Senin (27/10).
Lebih lanjut, Asmui menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Seksi Penertiban Umum Kantor Camat Medan Barat, agar segera dilakukan penertiban dan pembukaan kembali akses jalan umum.
Sementara itu, Budi, staf Seksi Trantib Kantor Camat Medan Barat, membenarkan telah menerima laporan warga tersebut.
“Sudah saya telepon pihak Trantib Kelurahan Sei Agul untuk segera mengeceknya ke lokasi,” ungkap Budi.
Warga berharap pemerintah segera menindak tegas oknum pengusaha karaoke yang diduga menutup jalan demi kepentingan pribadi.
Mereka menilai tindakan itu telah mengganggu akses ibadah dan melanggar hak publik atas jalan umum.
Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat dan organisasi keagamaan di Medan Barat, yang meminta Pemerintah Kota Medan turun langsung meninjau lokasi serta menjamin akses masyarakat menuju rumah ibadah dan tanah wakaf tetap terbuka. (Son)













