Bangkurung – Kepala Desa dan BPD Se-Kabupaten Banggai Laut menerima SK Perpanjangan masa jabatan.
Penyerahan SK diberikan langsung oleh Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa, SH di Gedung Serbaguna H.M Ali Hamid, Selasa (9/7/2024).
Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Masa jabatan Kades yang sebelumnya 6 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun.
Adanya penambahan lama waktu menjabat merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Desa. (Cr10)













