BREAKING NEWSNUSANTARA

Pengangkatan PLT Dirut Tirtanadi Disorot, Diduga Sarat Kepentingan Politis

×

Pengangkatan PLT Dirut Tirtanadi Disorot, Diduga Sarat Kepentingan Politis

Sebarkan artikel ini

MEDAN | Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Utara menyoroti pengangkatan kembali Ewin Putra sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi.

Imam R. Pratomo, Koordinator Aliansi tersebut, menyebutkan bahwa proses pengangkatan ini diduga melanggar aturan dan sarat kepentingan politis.

“Pengangkatan Dirut Tirtanadi diduga melanggar Perda No. 2 Tahun 2022 Pasal 55 ayat 2 dan PP No. 54 Tahun 2017 Pasal 71 ayat 2, yang menyatakan bahwa Dewan Pengawas hanya dapat mengangkat pelaksana tugas direksi dari internal Tirtanadi untuk jangka waktu paling lama enam bulan,” ujar Imam kepada wartawan di Medan, Minggu (5/1/2025).

Imam menjelaskan, sesuai peraturan tersebut, Dewan Pengawas memiliki kewenangan mengangkat pelaksana tugas direksi hanya jika terjadi kekosongan seluruh jabatan direksi. Namun, saat ini masih ada satu jabatan direksi yang terisi.

BACA JUGA:  MIC Cita-Cita Besar Warga Medan, Bobby Nasution Harapkan Dukungan PD Muhammadiyah & Aisyiyah

“PLT Dirut saat ini telah menjalankan tugas selama enam bulan. Penunjukan kembali Ewin Putra oleh Penjabat Gubernur Sumut merupakan tindakan yang cacat hukum. Hal ini bisa membuat seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh Ewin Putra menjadi ilegal,” tegas Imam.

Lebih lanjut, Imam menyebutkan bahwa penunjukan Ewin Putra kembali sebagai PLT Dirut juga mengesampingkan fakta bahwa sebelumnya Arief Tri Nugroho telah ditunjuk sebagai PLT Dirut namun belum menjalankan tugas.

“Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik jual beli proyek di lingkungan Tirtanadi. Dirut seharusnya fokus pada peningkatan kualitas pelayanan, bukan mempertahankan jabatan,” kata Imam.

SK Pengangkatan Dinilai Ganjil

Imam juga mempertanyakan keabsahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ewin Putra. Menurut narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, SK tersebut diterbitkan oleh Penjabat Gubernur Sumut, bukan oleh Ketua Dewan Pengawas sebagaimana mestinya.

BACA JUGA:  Masyarakat Medan Bernapas Lega: 140 Tersangka Kejahatan Jalanan Dibekuk Polrestabes

“Sekadar informasi, di PDAM Tirtanadi ada empat jabatan direksi, yakni Direktur Utama, Direktur Air Limbah, Direktur Air Minum, serta Direktur Administrasi & Keuangan, yang semuanya kini dijabat oleh pelaksana tugas (PLT). Pertanyaannya, mengapa Ewin Putra kembali diangkat sebagai PLT Dirut?” tambah Imam.

Sementara itu, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sumut yang juga Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi, M. Effendy Pohan, tidak memberikan tanggapan saat dimintai keterangan terkait polemik ini.

Kasus ini menambah sorotan terhadap pengelolaan PDAM Tirtanadi yang dianggap perlu pembenahan, baik dari sisi hukum maupun tata kelola perusahaan. (Son/*)