GARUT – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melalui Bapenda Jabar masih berlangsung hingga 30 Juni 2025 mendatang.
Masyarakat khususnya warga Kabupaten Garut masih antusias dengan program tersebut, bahkan warga rela datang dari subuh ke kantor Samsat Garut agar bisa kebagian kuota formulir cek fisik karena adanya pembatasan kuota per harinya, baik itu dalam proses pembayaran pajak lima tahunan, mutasi, dan juga bea balik nama (BBN).
Berdasarkan pantauan Mawartanews.com di depan loket pengambilan BPKB Polres Garut hari ini, Sabtu (31/5/2025), warga berdatangan untuk mengambil BPKB baru.
Lalu dalam proses mutasi dan BBN di kantor Samsat Garut, berapa lama waktu yang dibutuhkan hingga BPKB baru bisa diambil oleh wajib pajak?
Terkait hal tersebut, Kanit Regident Satlantas Polres Garut, Ipda Hari F menjelaskan, untuk waktu pengambilan BPKB baru bisa sampai dengan 1 hingga 2 Minggu.
“Untuk waktu pengambilan (BPKB baru) 1 SD 2 Minggu dikarenakan banyak nya pemohon proses balik nama dan mutasi,” kata Ipda Hari. (Sugiyanto)











