Medan (MAWARTA) – Tim Penasihat Hukum dari Law Firm TF & Partners, yakni Fahmiluddin, S.H., M.H., M. Rangga Budiantara, S.H., dan Tumbur Munthe, S.H., mengapresiasi kinerja majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah yang memvonis bebas lima terdakwa kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama.
Kelima terdakwa tersebut adalah M Safii Sinaga, Rahmad Fahrezi Sinaga, M Ridho Sinaga, Arbanik Sinaga, dan Rudi, yang sebelumnya didakwa terlibat penganiayaan di Dusun Pasar Balok, Desa Bandar Kalifah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Putusan bebas dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Maskur Kaban, didampingi Hakim Anggota Raymon Haryanto dan Faid Irfan Rofi, dalam sidang putusan pada Selasa (16/12/2025).
“Sejak awal persidangan, perkara ini mendapat dukungan luas dari masyarakat Desa Bandar Kalifah, khususnya Dusun Pasar Balok. Kami mengapresiasi dukungan tersebut, termasuk peran Pak Agus Purba sebagai koordinator serta dukungan dari elemen ormas Islam yang dikoordinir Pak Muslim,” ujar Tumbur Munthe, S.H., Kamis (18/12/2025).
Ia juga secara khusus menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai objektif dan profesional dalam memeriksa perkara tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi Ketua Majelis Maskur Kaban beserta hakim anggota Raymon Haryanto dan Faid Irfan Rofi yang telah memvonis bebas kelima klien kami,” tegasnya.
Tumbur menjelaskan, perkara tersebut menjadi perhatian serius karena salah satu terdakwa, M Safii Sinaga, merupakan seorang ulama di Desa Bandar Kalifah. Selain itu, kelima terdakwa diketahui masih memiliki hubungan keluarga.
“Kami tertarik menangani perkara ini karena sejak awal kami meyakini bahwa perkara tersebut sarat rekayasa. Sejak proses penyidikan, klien kami dengan tegas membantah tuduhan penganiayaan sebagaimana dilaporkan oleh pelapor berinisial S,” jelasnya.
Menurutnya, kliennya tidak pernah mengakui maupun melakukan perbuatan penganiayaan terhadap korban bernama Sahrudin, sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski demikian, perkara tetap bergulir hingga persidangan di PN Sei Rampah, bahkan para terdakwa sempat menjalani penahanan.
“Sejak awal persidangan, kami sudah yakin bahwa klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan JPU,” ungkapnya.
Keyakinan tersebut akhirnya terbukti setelah majelis hakim menyatakan kelima terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan.
“Majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan kami. Hal itu tertuang dalam putusan perkara Nomor 418/Pid.B/2025/PN Srh dan 419/Pid.B/2025/PN Srh, yang menyatakan para terdakwa bebas,” pungkasnya. (*)













