JAKARTA – Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp32,32 triliun hingga Desember 2024.
Angka tersebut terdiri dari beberapa sumber utama, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp25,35 triliun, pajak kripto Rp1,09 triliun, pajak fintech (P2P lending) Rp3,03 triliun, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp2,85 triliun.
Hingga akhir 2024, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Sebanyak 174 di antaranya telah melaksanakan pemungutan dan penyetoran pajak.
“Setoran PPN PMSE tersebut berasal dari Rp731,4 miliar di tahun 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun di 2022, Rp6,76 triliun di 2023, dan Rp8,44 triliun pada 2024,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, Senin (20/1/2025).
Pada Desember 2024, pemerintah menunjuk 13 pelaku usaha baru sebagai pemungut PPN, di antaranya Pearson Education Limited, Travian Games GmbH, dan Kajabi LLC.
Sementara itu, tiga pelaku usaha mengalami pembetulan data, dan satu pelaku usaha, yaitu Hotels.com, L.P., dicabut statusnya.
Pajak Kripto dan Fintech Naik Signifikan
Penerimaan pajak kripto hingga akhir 2024 mencapai Rp1,09 triliun. Jumlah ini berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, dan Rp620,4 miliar pada 2024.
Mayoritas penerimaan ini diperoleh dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto (Rp510,56 miliar) dan PPN dalam negeri atas pembelian kripto (Rp577,12 miliar).
Sementara itu, pajak dari sektor fintech atau pinjaman berbasis teknologi (P2P lending) mencatatkan penerimaan sebesar Rp3,03 triliun.
Angka ini terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman domestik (Rp816,85 miliar), PPh 26 atas bunga pinjaman luar negeri (Rp647,86 miliar), dan PPN dalam negeri (Rp1,57 triliun).
Kontribusi Pajak SIPP
Pajak atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) menyumbang Rp2,85 triliun hingga Desember 2024.
Rincian penerimaan berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, dan Rp1,33 triliun pada 2024. Pajak ini terdiri dari PPh sebesar Rp191,71 miliar dan PPN sebesar Rp2,66 triliun.
Dorong Kesetaraan Usaha
Dwi Astuti menegaskan, pemerintah terus berupaya menciptakan keadilan usaha bagi pelaku usaha konvensional maupun digital.
“Pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga berkomitmen menggali potensi penerimaan pajak dari berbagai sektor ekonomi digital, termasuk transaksi aset kripto, bunga pinjaman fintech, dan transaksi pengadaan barang dan jasa melalui SIPP.
Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di [pajak.go.id](https://www.pajak.go.id). (Son)