Banyuwangi, Mawartanews.com |
Aktivitas penambangan ilegal di Dusun Paras Putih, Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, terus menuai sorotan.
Usaha galian C yang diduga milik seorang warga berinisial AS disebut-sebut belum mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Ketika dikonfirmasi, AS mengklaim bahwa ia telah menyerahkan salinan izin pertambangan kepada Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo.
“Salinan izin pertambangan sudah saya berikan ke Polsek Wongsorejo melalui Pak Okto selaku Kanit Reskrim,” ungkap AS.
Namun, pernyataan tersebut dibantah langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, Aipda Oktorio Wisnu Pradana.
Ia menegaskan bahwa pihaknya belum menerima dokumen izin penambangan dari AS.
“Saya belum terima salinan izin penambangan galian C milik Pak AS,” ujarnya di ruang kerjanya, Selasa (3/12/2024).
Hal serupa juga disampaikan Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan. Melalui pesan singkat WhatsApp, ia menegaskan, “Belum ada ke saya, Mas,” tulisnya singkat.
Sanksi Berat Menanti Penambang Ilegal
Menurut peraturan, pelaku usaha yang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sanksi tersebut mencakup pidana penjara dan denda yang signifikan.
Kasus ini menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap aktivitas penambangan di wilayah tersebut. Selain berpotensi merusak lingkungan, penambangan ilegal juga melanggar hukum dan menimbulkan kerugian negara. (Red)