BREAKING NEWS

Pemkot Tanjungbalai Dukung Tim Korsupgah Wilayah I KPK RI Monitoring Program Pemberantasan Korupsi

×

Pemkot Tanjungbalai Dukung Tim Korsupgah Wilayah I KPK RI Monitoring Program Pemberantasan Korupsi

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, TANJUNGBALAI –  Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai mendukung penuh tim Korsupgah Wilayah I KPK RI melakukan monitoring dan evaluasi program pemberantasan korupsi di Kota Tanjungbalai.

Demikian Hal itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Tanjungbalai H Waris Tholib, saat membuka rapat koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi serta tindak lanjut program pemberantasan korupsi integrasi di Pemkot Tanjungbalai bertempat di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Kamis (20/10/2022)

” Kami mengapresiasi kepada tim koordinasi supervisi dan pencegahan wilayah 1 KPK RI atas rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi program pemberantasan korupsi yang tahun ini dilakukan dengan turun langsung atau tatap muka dengan Pemerintah Kota Tanjungbalai,” ujar Waris.

Menurutnya, ini menggambarkan komitmen dan perhatian tinggi dari KPK RI kepada seluruh penyelenggara pemerintahan daerah untuk dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme.

Di kesempatan itu ia menyampaikan beberapa langkah langkah yang telah dilakukan untuk pengembalian kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan yakni :

a. Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK-RI perwakilan provinsi Sumatera utara mulai tahun 2005/2021 sebesar 82.01%.

b. Tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara mulai tahun 2005/2021 penyelesaiannya sampai 25 Agustus 2022 sebesar 86.07%.

c. Tindak lanjut hasil pemeriksaan inspektorat kota Tanjungbalai mulai tahun 2016/2022 sebesar 13.21%.

Selain itu, Waris juga sudah membuat langkah langkah yang telah dilakukan untuk mencegah korupsi pada Pemerintah Kota Tanjungbalai diantaranya yakni

a. Menertibkan regulasi berupa peraturan dan atau keputusan Walikota seperti Peraturan Walikota No 56 tahun 2020 tentang pedoman penangganan benturan kepetingan dilingkungan pemerintah kota Tanjungbalai.

b. Peraturan Walikota No 07 tahun 2021 tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah kota Tanjungbalai.

Lanjut Wali Kota Waris, Pemkot Tanjungbalai juga melakukan MOU dengan pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai asahan dalam rangka penarikan aset bergerak milik pemerintah kota Tanjungbalai yang di kuasai pihak ke tiga.

BACA JUGA:  Walkot Tanjungbalai Melepas Peserta Pawai HUT Santri Nasional Tahun 2022

Melakukan sertifikasi aset tidak bergerak berupa sertifikasi hak milik atas tanah pemerintah kota Tanjungbalai.

Melakukan perjanjian dengan pihak rekanan yang kelebihan bayar dengan surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTMJ) dengan agunan.

Membuat surat edaran kepada seluruh OPD dan BUMD agar tidak memberikan dan atau menerima uang yang sifat nya koruptif atau berupa apa pun dari rekanan dan dari pihak mana pun pada pelaksanaan acara keagamaan dan hari-hari biasa dan Memiliki prinsip tidak beli jual jabatan.

Ditambahkan Wali Kota Waris lagi, Pemkot Tanjungbalai saat ini mendukung sepenuh nya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, transparan, akuntabel, bebas KKN melalui program pemberantasan korupsi terintegrasi dengan mengacu pada monitoring.

Saya juga mengapresiasi program pencegahan korupsi yang dikembangkan oleh Korsupgah KPK RI melalui sistem aplikasi terintegrasi monitoring center for prevention (MCP), yang merupakan sarana bagi KPK RI untuk melakukan monitoring capaian program pencegahan korupsi melalui perbaikan data kelola di seluruh pemerintah daerah.

“Selaku kepala pemerintahan di daerah Kota Tanjungbalai, indikator/subindikator pada setiap daerah intervensi MCP KPK saya manfaatkan untuk melihat dan menilai kinerja dan kesungguhan seluruh perangkat daerah dalam mendukung pencapaian Visi Pemerintah Kota Tanjungbalai yang saya janjikan kepada masyarakat Tanjungbalai, karena saya menyadari tanpa didukung tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih visi Pemerintah Kota Tanjungbalai “Terwujudnya Tanjungbalai Berprestasi, Religius, Sejahtera, Indah dan Harmonis”, paparnya.

“Momentum ini diharapkan dapat memberikan peningkatan pemahaman sekaligus kesadaran tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari Korupsi,” Pungkas Wali Kota Tanjungbalai Waris Tholib.

Sementara, Ketua Satgas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Kopsugah) Wilayah I KPK RI, Maruli Tua Manurung menjelaskan bentuk bentuk korupsi secara filosofis, yang mana Korupsi bisa terulang lagi jika akhlak tidak segera dibenahi.

BACA JUGA:  Pemkot Tanjungbalai Gelar Musrenbang RKPD 2024

“Bentuk Tipikor sesuai undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo undang-undang nomor 20 tahun 2001, yakni Korupsi merupakan perbuatan yang merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.” Korupsi harus dihindari,” jelasnya.

Disampaikanya, ada delapan fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK yakni, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Dana Desa/Kelurahan.

Selanjutnya dalam rapat koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi serta tindak lanjut program pemberantasan korupsi terintegrasi, Pemkot Tanjungbalai memperoleh Pembinaan dan pengawasan umum dan teknis penyelenggaraan pemerintah daerah Kota Tanjungbalai oleh Inspektur Sumatera Utara, Lasro Marbun.

Acara tersebut diakhiri dengan pembacaan dan penandatanganan komitmen pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dipimpin oleh Wali Kota Tanjungbalai Waris Tholib dan diikuti seluruh peserta yang hadir. Yang terdiri dari lima poin, yakni.

1. Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Labuhanbatu.

2. Menjadi pelopor dan penggerak pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam setiap bentuk pengelolaan keuangan daerah atau keuangan desa.

3. Menghindari menolak dan melawan segala bentuk perilaku dan perbuatan korupsi yang menyengsarakan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas jabatan atau tugas dan tanggung jawab untuk melayani masyarakat.

4. Tidak akan menerima hadiah ataupun gratifikasi yang dianggap suap, meminta hadiah atau sesuatu, melakukan pungutan liar atau melakukan pemerasan dari masyarakat atau terhadap siapapun yang berakibat.

5. Melaporkan kepada penegak hukum inspektorat atau saluran lainnya terhadap oknum-oknum pada jabatan apapun yang tetap meneruskan perilaku dan perbuatan koruptifnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *