SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Pemko Tanjungbalai Gandeng Kejari Tangani Masalah Hukum Perdata dan TUN

×

Pemko Tanjungbalai Gandeng Kejari Tangani Masalah Hukum Perdata dan TUN

Sebarkan artikel ini

TANJUNGBALAI – Pemerintah Kota Tanjungbalai menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai lewat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), Selasa (8/7/2025) di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota.

Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, menyambut baik kesepakatan tersebut dan menilai kerja sama ini sebagai langkah penting dalam meningkatkan koordinasi hukum, mencegah pelanggaran, serta menyelesaikan sengketa hukum secara cepat dan tepat.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“MoU ini bentuk komitmen kita untuk meningkatkan peran ASN sebagai abdi negara yang taat hukum. Ini juga memperkuat sinergi antara Pemko dan Kejaksaan dalam menangani perkara perdata dan TUN,” ujar Wali Kota.

BACA JUGA:  Kolaborasi Moxa, FIFGROUP dengan JNE Express dan JNEI Hadirkan Layanan Pembiayaan Inklusif Bagi Masyarakat

Mahyaruddin menambahkan, kesepakatan ini akan mendukung penyelamatan aset daerah, mencegah potensi kerugian negara, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Ia juga berharap Kejari Tanjungbalai aktif memberikan bantuan dan pertimbangan hukum, terutama dalam merumuskan kebijakan daerah seperti Perda, Perwa, hingga SK dan SE.

Salah satu perhatian khusus yang diangkat adalah soal sengketa hukum aset GOR milik Pemko, yang diharapkan dapat diselesaikan dengan bantuan Kejaksaan.

Dalam sambutannya, Wali Kota turut menyampaikan sejumlah kebijakan yang membutuhkan pendampingan hukum, di antaranya Pembentukan Tim Penertiban PKL, Pencegahan dan pemberantasan narkoba serta ODGJ, Penataan kebersihan dan keindahan lingkungan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang peningkatan pajak dan retribusi daerah.

BACA JUGA:  BPS Sumut Gelar Bimtek PJ Statistik Sosial BPS Kabupaten/Kota se-Sumut

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Yuliyati Ningsih, mengapresiasi kepercayaan yang diberikan Pemko. Ia menegaskan, Kejari siap membantu Pemko dalam ranah hukum perdata dan TUN sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 11 Tahun 2021 tentang perubahan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

“Sesuai Pasal 30 ayat (2), Kejaksaan dapat bertindak mewakili negara di dalam dan di luar pengadilan dalam perkara perdata dan TUN,” jelas Yuliyati.

Acara turut dihadiri Sekda Nurmalini Marpaung, jajaran pimpinan OPD, serta pejabat dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai. (Kurniawan)