MEDAN – Pemerintah Kota Medan memberikan waktu satu minggu kepada seluruh tenant untuk segera mengosongkan Mal Centre Point Medan.
Keputusan tegas ini diambil karena PT ACK, selaku pengelola Mal Centre Point, tidak memenuhi janjinya untuk melunasi tunggakan.
Hal ini diungkapkan oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, saat doorstop dengan wartawan usai Rapat Paripurna DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Selasa (16/7).
Bobby menjelaskan bahwa keputusan ini adalah respon atas surat permintaan perpanjangan pelunasan pajak dari pihak Centre Point yang dianggap tidak menunjukkan komitmen yang jelas.
“Saya baru diinformasikan Sekda bahwa mereka (PT ACK) kembali mengajukan surat permohonan penundaan pembayaran, dari tanggal 19 hingga waktu yang belum bisa ditentukan. Ini menunjukkan, komitmen mereka sudah mulai goyah. Jadi, kami akan balas surat mereka dengan surat perintah pengosongan,” kata Bobby Nasution.
Bobby, yang juga menantu Presiden Joko Widodo, menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh tenant di Mal Centre Point.
“Mohon maaf kepada para tenant, kami akan meminta Centre Point untuk mengosongkan malnya dan akan kita rubuhkan,” tegasnya.
Pemko Medan memberikan kesempatan kepada seluruh tenant untuk melakukan pembersihan dan pengosongan barang-barang mereka dalam waktu seminggu.
Setelah tahap pembersihan selesai, Pemko Medan akan melanjutkan dengan proses perubuhan mal tersebut.
“Hari ini akan kita surati. Tentunya setelah disurati, kita akan meminta pengosongan dan ini harus disosialisasikan kepada seluruh tenant. Nanti jangan sampai ada tenant yang menyampaikan keluhannya kepada kami. Sebab, telah disosialisasikan dan diberi waktu untuk pengosongan,” pungkas Bobby.
Untuk melakukan perubuhan, Pemko Medan akan segera mengerahkan alat berat setelah proses pengosongan selesai dilakukan.
Keputusan ini menunjukkan ketegasan Pemko Medan dalam menangani masalah tunggakan dan memastikan kepatuhan dari pihak pengelola mal.













