MAWARTANEWS.com, MEDAN |
Tim gabungan dari Pemerintah Kota Medan terdiri dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pariwisata, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Tata Pemerintahan, dan Bagian Hukum Setdako Medan, melakukan penyegelan terhadap panti pijat Azra Refleksi di kawasan Jalan Amir Hamzah pada hari Senin (17/4).
Panti pijat yang berlokasi di Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia tersebut, terbukti masih beroperasi selama bulan Ramadan.
Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Daerah Satpol PP, Toga Aruan, bertindak sebagai koordinator aksi penyegelan tersebut.
Tim gabungan melakukan penyisiran di kawasan Jalan Amir Hamzah setelah berkumpul di kantor Satpol PP. Beberapa panti pijat diperiksa dan akhirnya ditemukan panti pijat Azra Refleksi yang masih beroperasi.
Setelah memberikan pemahaman kepada penanggung jawab panti pijat tersebut, tim gabungan pun menyegel atau menutup sementara panti pijat tersebut.
Pemilik diminta untuk tidak merusak segel yang telah dipasang oleh tim gabungan.
Aksi penyegelan ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Selain itu, tim gabungan juga menjalankan tugasnya berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023 tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.
Aksi ini didahului dengan adanya Surat Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Nomor 400.8.3/10 tanggal 29 Maret 2023 tentang Pemberitahuan.
Menurut Toga Aruan, aksi penyegelan ini akan berlanjut dengan sasaran tempat usaha hiburan dan rekreasi yang masih beroperasi selama bulan Ramadan.