MAWARTANEWS.com – Tim gabungan Pemko Medan membongkar reklame yang tidak memiliki izin dan didirikan tidak pada tempatnya.
Tim yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Penataaan Ruang Kota, dan Dishub melancarkan aksi pembongkaran tersebut mulai Kamis (24/11) malam hingga Jumat (25/11) pagi.
Data yang diperoleh Sabtu (26/11) menunjukkan, ada empat reklame yang harus dibongkar petugas.
Keempatnya adalah Billboard Partai Gerindra ukuran 4 meter x 8 meter di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, billboard PDI Perjuangan ukuran 4 meter x 8 meter di Jalan H. Adam Malik sudut Jalan K. L. Yos Sudarso Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat, billboard Depo Bangunan ukuran 4 meter x 8 meter di Jalan H. M. Yamin Kelurahan Perintis Kecamatan Medan Timur, dan billboard PDI Perjuangan ukuran 4 meter x 8 meter di Jl. H. Adam Malik sudut Jalan lK. L. Yos Sudarso Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat.
Sebelum dilakukan pembongkaran, tim juga telah melayangkan surat peringatan.
Dasar hukum pembongkaran adalah Peraturan Wali Kota Medan Nomor 35 Tahun 2022 tentang Rincian Tupoksi Satpol PP Kota Medan,
Peraturan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Perwal 46 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No.11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame dan Perwal nomor 17 tahun 2019 tentang penataan Reklame.
Kepada para pemilik billboard diimbau agar mengurus izin dan mematuhi ketentuan yang berlaku.